TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan pengenaan pajak 1 persen untuk pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan akses kredit perbankan. "Mereka sebenarnya potensial, tapi tidak eligible credit dan tidak bankable," kata Chatib.
Chatib meminta agar kebijakan ini tidak dianggap sebagai bentuk tekanan dari pemerintah. Kebijakan ini, kata dia, tidak untuk mendapat penerimaan pajak. "Kami bantu agar mudah mengakses kredit dan perbankan dengan adanya NPWP dan pajak yang clear," katanya dalam acara sosialisasi pajak UKM di Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Jakarta, Senin, 11 November 2013.
Dalam aturan yang berlaku Juli 2013 lalu itu, pemerintah menetapkan pajak penghasilan final 1 persen dari omzet. Pajak diberlakukan pada pengusaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Untuk memudahkan pelaku usaha, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, mengatakan kebijakan pajak UKM tersebut merupakan asas keadilan dan peran aktif dari semua pelaku usaha dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. "Delapan puluh persen penerimaan pajak dari perusahaan besar," katanya.