TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengejar target penerimaan cukai tahun depan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan banyak mengandalkan pada peningkatan volume produksi rokok. Pasalnya, tahun depan tidak akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seperti diketahui, cukai hasil tembakau berkontribusi sebesar 95 persen terhadap penerimaan cukai.
Dalam APBN 2014, terdapat kenaikan penerimaan cukai, dari Rp 104,7 triliun pada 2013 menjadi Rp 116,3 triliun. Ada kenaikan penerimaan sebesar Rp 11,6 triliun. "Kenaikan target tersebut cukup tinggi," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso kepada Tempo, Senin, 11 November 2013.
Karena tarif cukai hasil tembakau tidak naik, kata Susiwijono, maka untuk cukai hasil tembakau, pihaknya hanya mengandalkan pada kenaikan volume produksi. Tahun ini, volume produksi rokok sekitar 340 miliar batang, sedangkan tahun depan, produksi rokok akan mencapai 345 miliar batang. Ada kenaikan sebanyak 5 miliar batang rokok.
Langkah lain yang akan ditempuh untuk mengejar target penerimaan cukai. Bea dan Cukai akan melakukan optimalisasi cukai atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Tahun ini, penerimaan cukai dari sektor ini diproyeksikan sebesar Rp 3,5 triliun. "Tahun depan, kami targetkan di atas Rp triliun," katanya.
Bea dan Cukai juga akan melakukan optimalisasi penerimaan, melalui operasi pengawasan dan penindakan. Selian itu, juga optimalisasi cukai MMEA, melalui rencana kenaikan tarif cukai MMEA, perubahan sistem pelunasan cukai MMEA dari pembayaran ke pelekatan pita cukai, dan mengubah sistem tarif cukai dari sistem spesifik ke ad valorem.
IQBAL MUHTAROM