TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua DPRD Bantul dan sejumlah anggota Dewan akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam kelanjutan penyidikan dugaan korupsi kasus dana hibah Persiba Bantul pada Rabu dan Kamis pekan ini. Ketua DPRD Bantul, Tustiyani, membenarkan bahwa dia sudah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DIY pada Rabu, 13 November 2013. "Iya, Rabu ini saya dipanggil Kejati," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 November 2013.
Sebelumnya, Tustiyani pernah mengatakan persetujuan mayoritas anggota Dewan terhadap pengucuran hibah APBD Perubahan Bantul 2011 untuk KONI yang disalurkan ke Persiba sekitar Rp 4,5 milyar tidak bermasalah. "Dulu disetujui 32 anggota Dewan atau mayoritas. Penolak sekitar belasan saja," ujar Tustiyani.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, alasan mayoritas anggota Dewan menyetujui pengalokasian hibah itu adalah larangan Permendagri terhadap hibah APBD untuk olah raga profesional baru berlaku pada 2012. Alasan itu, dia melanjutkan, menjadi landasan pendapat sebagian besar anggota Dewan yang menyetujui alokasi hibah kedua untuk Persiba di tahun 2011 tersebut. "Aturannya keluar pertengahan tahun 2011, tapi itu baru berlaku mulai 2012," ujar Tustiyani.
Sumber Tempo mengatakan selain Tustiyani, di hari yang sama Kejati DIY juga memanggil bekas Ketua Komisi B saat hibah APBD Bantul sebanyak Rp12,5 milyar dikucurkan ke Persiba pada 2011, Uminto Giring Wibowo. Ketua Komisi D di masa itu yang juga anggota Fraksi PAN, Fachrudin juga dipanggil. Tustiyani membenarkan informasi ini.
Selain dua politisi PDIP dan satu anggota Fraksi PAN tersebut, dua anggota Dewan juga dipanggil oleh Kejati DIY pada Kamis, 14 November 2013. Keduanya adalah, anggota Fraksi PDIP Hanung Raharjo dan anggota Fraksi Demokrat Ari Dewanto. Hanung ialah salah satu pemberi utang ke Persiba yang menerima pengembalian dari hibah APBD Bantul pada 2011. Sementara Ari pernah menjadi lurah Paserbumi, suporter Persiba.
Koordinator Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono mengatakan anggota-anggota Dewan Bantul yang dipanggil tersebut merupakan sebagian dari anggota yang menyetujui pengucuran hibah APBD Perubahan Bantul 2011 untuk Persiba. Padahal, dia menilai pengucuran APBD Perubahan menyalahi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang melarang penggunaan duit APBD untuk kegiatan olah raga profesional.
Irwan mengatakan dua hari sebelum rapat paripurna Dewan yang menyetujui hibah itu, MTB mengirimkan surat peringatan potensi pelanggaran ini. "Mereka itu tokoh yang banyak berperan mendorong persetujuan mayoritas anggota Dewan," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM