TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan izin yang diberikan untuk membangun sejumlah mal di Jakarta Selatan pada masa lalu. Izin itu mempersulit penambahan lahan terbuka hijau di Ibu Kota hingga 30 persen sesuai perencanaan.
Soalnya, sejumlah mal di Jakarta Selatan menempati lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), contohnya Kemang Village dan Pondok Indah Mall. "Seharusnya itu daerah resapan, tetapi karena mereka punya izin, kami jadi sulit menindaknya," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 12 November 2013.
Masalah itu, menurut dia, bersumber dari tak adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang pasti. Lahan untuk ruang terbuka hijau tak lantas haram jika dimanfaatkan untuk keperluan lain. Jika Perda RTRW itu diterapkan sejak dulu, perusahaan tidak bisa memiliki aset seperti sekarang.
Kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau, seperti Pluit dan Kemang, kini menjelma menjadi lokasi permukiman, baik perumahan, apartemen, maupun hotel. Memang, ada pula bangunan yang mempertahankan fungsi penyerapan air. "Yang saya tahu, Kemang Village itu punya gorong-gorong untuk menampung air kalau sedang hujan," kata dia. "Tetapi tidak semua mal seperti itu."
Sebelumnya diberitakan, jumlah jalur hijau di Jakarta sulit bertambah. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta memberikan data, hanya ada 2.718,33 hektare RTH yang terwujud selama kurun waktu 2001-2012. Berarti baru sekitar 10 persen luas lahan DKI Jakarta yang berupa ruang terbuka hijau dari target 30 persen. (Baca: Ruang Terbuka Hijau 10 Persen dari Luas Jakarta)
ANGGRITA DESYANI
Berita Lainnya:
BHM: Penulis di Kompasiana Bukan Jebolan Tempo
Ini Kejanggalan Tuduhan Jilbab Hitam pada Tempo
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat
Misteri Bungker Kuno di Solo Mulai Terkuak
Adiguna di Rumah Indriani Sebelum Bertemu Flo