TEMPO.CO, Jember - Bekas Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patrang, Ajun Komisaris MS, diperiksa kembali oleh penyidik Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai pertimbangan sidang etik terhadap kapolsek mesum tersebut.
Komisaris Cecep Susatya, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember, mengatakan pemeriksaan itu untuk persiapan pelaksanaan sidang etik dan profesi bagi AKP MS. "Masih didalami lagi, untuk kebutuhan sidang etik dan profesi," ujar Cecep, Rabu, 13 November 2013 siang.
Setelah memeriksa, penyidik Propam Polda, kata dia, akan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Namun, kepastian waktu pelaksanaan sidang etik belum diketahui.
Cecep mengatakan Kepolisian Jember menunggu petunjuk dan keputusan kapolda untuk sidang etik dan profesi itu. "Nanti sidangnya akan dilakukan di Jember atau di Polda,” kata Cecep.
Tempo belum bisa menemui dan mendapat keterangan dari AKP MS maupun ES, korban perkosaan. AKP MS masih menjalani pemeriksaan di ruang Propam Polres Jember. ES menolak memberikan keterangan saat ditemui di rumahnya. "Maaf, tidak ada komentar untuk kasus itu," ujar ES.
Sebelumnya, MS dilaporkan memperkosa ES akhir 2011 silam. Peristiwa itu terjadi saat LA, suami ES, dipenjara karena tersandung kasus pidana di Pulau Bali. AL lalu melaporkan ulah bejat Kapolsek patrang itu ke Mapolres Jember dan baru ditangani tim Propam Polda Jawa Timur sejak awal pekan ini.
Tim Propam menyimpulkan tidak ditemukan bukti pemerkosaan. MS disimpulkan melakukan perzinahan dan dicopot dari jabatannya. MS sekarang ditempatkan sebagai perwira pertama di Polres Jember.
MAHBUB DJUNAIDY