TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur kembali terjadi. Seorang pengemudi angkutan umum berusia 15 tahun menabrak sebuah becak dan dua unit sepeda motor pada pukul 13.00 WIB siang tadi.
Pengemudi bernama Rizki, 15 tahun. Dia mengemudikan angkutan umum APB 02 sebagai supir tembak. Karena masih di bawah umur, dia tak memiliki SIM. Kepolisian menduga, pengemudi belum lihai mengemudi sehingga tak mampu mengendalikan laju mobil.
Dalam kecelakaan tersebut, salah satu korban adalah seorang nenek berusia 68 tahun bernama Amilah, warga Koja. Korban mengalami luka di kepala dan wajah karena terjatuh dari becak yang dinaikinya. "Becak terguling ke depan," kata Amilah saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Rabu, 13 November 2013.
Saat kejadian, korban menuturkan, dia sedang menaiki becak dalam perjalanan menuju rumah saudara di Koja. Tiba-tiba, sebuah angkutan umum APB 02 jurusan Semper-Tanjung Priok menyeruduk becak yang dinaikinya. Kejadian tersebut terjadi di Pasar Remaja, Rawabadak. Selain menabrak becak, angkot tersebut juga menabrak dua unit sepeda motor yang sedang melintas. Tiga orang dilaporkan luka-luka.
Menurut keluarga korban, Maryam, 55 tahun, orang tua pengemudi telah menengok ibunya. Dia mengatakan bahwa orang tua korban telah bersedia untuk membayar ganti rugi pengobatan. "Sudah dibayarkan oleh orang tua pengemudi," kata dia.
Saat ini pengemudi berada di kantor Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara untuk dimintai keterangan. Kepala Unit Kecelakaan Polres Jakarta Utara AKP Daud Iskandar mengatakan, kemungkinan pengemudi akan dipulangkan karena tidak ada keluarga korban yang menuntut. "Tak ada tuntutan, tapi korban tak pegang SIM," kata dia. Dua korban lain sudah pulang karena luka yang dialami tak serius.
NINIS CHAIRUNNISA