TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji untuk perpanjangan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) 25 untuk industri padat karya. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, rencana ini dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 7,5 persen.
"Kalau BI Rate naik, ini efeknya akan dirasakan pada 2014. Maka saya akan review. Kalau dibutuhkan terus, ya, akan diperpanjang, yang seharusnya hanya berlaku tahun berjalan 2013," kata Chatib di kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 14 November 2013.
Chatib mengatakan pemberian insentif akan tetap memperhitungkan kriteria, yaitu industri padat karya dan berorientasi ekspor. "Kalau dia bukan orientasi ekspor, potongannya 25 persen. Jika ekspor, potongan 50 persen," katanya.
Insentif PPh 25 masuk dalam paket kebijakan pemerintah untuk mengatasi gejolak ekonomi global dan antisipasi adanya PHK akibat kenaikan UMP yang tinggi. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan berupa pengurangan besaran PPh Pasal 25 dan penundaan PPh Pasal 29 Tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.
ANGGA SUKMA WIJAYA