TEMPO.CO, Semarang - Tiga bulan setelah diberlakukannya zona pemasangan alat kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah belum melaksanakan aturan tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyatakan hingga kini masih ada delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum menyelesaikan penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu. “Padahal zonasi pemasangan alat kampanye itu harus segera dipatuhi,” kata Teguh, Ahad, 17 November 2013.
Baca Juga:
Daerah di Jawa Tengah yang belum menetapkan zonasi pemasangan alat kampanye antara lain Batang, Bebes, Kabupaten Magelang, Temanggung, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Semarang, dan Kota Tegal.
Padahal, menurut aturan, zonasi pemasangan alat kampanye itu harus sudah diberlakukan satu bulan setelah diundangkannya PKPU No.15 tahun 2013 pada 27 Agustus 2013. “Namun sampai molor tiga bulan masih ada kabupaten/kota yang belum menetapkan zona kampanye,” kata Teguh.
Akibatnya, Bawaslu kesulitan memproses penegakan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu, partai politik dan perseorangan yang menjadi calon anggota DPD, yang akan memasang alat peraga kampannye.
Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf c, mengatur bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
Teguh menilai, zonasi terlambat ditetapkan karena kesalahan KPUD dan kurang responsifnya beberapa pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Bawaslu menginstruksikan kepada Panwaslu kabupaten/ kota se-Jawa Tengah untuk mengawal, mendorong, dan membantu mencari solusi atas kesulitan KPU kabupaten/kota yang belum dapat menentukan zona pemasangan alat peraga di wilayahnya.
Selain menyoal zona pemasangan alat kampanye, Bawaslu juga menyoal daftar pemilih tetap. Di beberapa daerah, kata Teguh, KPUD tidak mau memberikan data tentang daftar pemilih kepada Panwaslu. Akibatnya, DPT yang ditetapkan KPUD tidak bisa diawasi.
Ketua KPUD Jawa Tengah, Joko Purnomo, mengaku sudah mengintruksikan jajarannya untuk menyiapkan zonasi pemasangan alat kampanye. “Ini juga ada kaitannya dengan pemerintah daerah masing-masing,” kata dia.
ROFIUDDIN