TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa mengatakan, instansinya menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan Australia. Kendati demikian, Kementerian, kata dia, mengimbau para peretas alias hacker untuk tidak melakukan serangan balik kepada pihak Australia.
"Hal itu, selain dapat berpotensi memperburuk situasi, juga justru berpotensi melanggar UU ITE," kata Gatot melalui keterangan rilis, Senin, 18 November 2013.
Kementerian mengingatkan publik bahwa semua bentuk perakitan, perdagangan, dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hukum karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi.
Gatot mengatakan, Kementerian tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap kecuali pada perangkat yang digunakan oleh lembaga penegak hukum seperti disebutkan dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU ITE.
"Demikian pula antisadap juga ilegal, karena Kementerian Kominfo tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk perangkat (baik hardware maupun software) antisadap," katanya.
Pasal 40 UU Telekomunikasi mencatat, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Sementara Pasal 31 UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau elektronik tertentu milik orang lain.
Seperti dilansir pada laman Australian Broadcasting Corporation, bocoran dokumen mantan pegawai National Security Agency, Edward Snowden, mengungkapkan bahwa badan intelijen Australia berusaha memata-matai aktivitas telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak hanya itu, sejumlah pejabat di lingkaran dekat presiden juga menjadi target penyadapan
Dokumen rahasia ini berasal dari Defense Signals Directorate atau sekarang disebut Australia Signals Directorate dan menunjukkan untuk pertama kalinya, sejauh mana pencapaian Australia dalam mematai-matai Indonesia. Slogan yang tercantum pada bagian bawah halaman adalah, "Mengungkapkan rahasia mereka, melindungi milik kita. Dokumen ini menunjukkan intelijen Australia secara aktif mencari strategi jangka panjang memantau aktivitas telepon Presiden SBY," demikian dilansir laman ABC News.
Dokumen yang diberi judul 3G impact and update itu memuat upaya badan intelijen Australia dalam memantau peluncuran teknologi 3G di Indonesia dan Asia Tenggara. Menurut dokumen, sejumlah pilihan target penyadapan didata, lalu rekomendasi dipilih dan ditetapkan sebagai target --dalam hal ini, pemimpin Indonesia.
ALI HIDAYAT
Berita terkait:
Menlu Tarik Dubes Indonesia di Australia
SBY Minta Kemenlu dan BIN Usut Isu Penyadapan
Soal Penyadapan, Abbott: Semua Negara Melakukan
Hatta Rajasa Kaget Ikut Disadap Australia