TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto menelusuri rekam jejak dua tersangka pembunuh mahasiswi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Fita Fitria Dewi, 21 tahun. Bisa jadi mereka pernah melakukan modus yang sama ke korban lain.
Polisi juga mengembangkan kemungkinan tersangka lain terlibat. “Masih didalami, belum ada laporan (dua tersangka terlibat kasus lain),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris I Gede Suartika, saat dikonfirmasi, Senin malam, 18 November 2013.
Sebelumnya, polisi menangkap Restu Eka Brianti Tasari, 23 tahun, dan Yunanda Bagus Putra, 25 tahun. Keduanya, menurut polisi menyekap, merampas harta, dan menghabisi nyawa Fita yang baru mereka kenal.
Penyidik tidak mendapat pengakuan jika kedua tersangka terlibat kasus lain, terutama pembunuhan bermotif pencurian dengan kekerasan. “Jangankan pengakuan, laporannya tidak ada,” ujar Gede.
Di sejumlah media, tersangka Yunanda disebut-sebut terlibat kasus pembunuhan lain dengan modus pencurian disertai dengan kekerasan. “Yang menulis itu harus bertanggung jawab,” ucap Gede.
Karena terbelit hutang dan tanggungan kredit mobil, Restu dan Yunanda merampas harta Fita hingga membunuhnya dengan cara dianiaya dan dibekap. Kedua tersangka merancang skenario palsu, dengan mengajak Fita ikut pemotretan pre-wedding dan merias pengantin.
Restu yang kuliah di jurusan Seni Rupa dikenal hobi memotret, sedangkan Fita yang jurusan Tata Busana kerap merias, termasuk merias pengantin.
Di tengah jalan, Fita dibawa dan disekap di sebuah vila di daerah Pasuruan, lalu dianiaya sampai meninggal dunia pada 10 November 2013. Mayatnya dibuang dan ditemukan di tebing jurang Desa Claket, Kecamatan Pacet, Mojokerto, 11 November 2013.
Akibat perbuatannya, Restu dan Yunanda yang sama-sama jurusan Seni Rupa dipecat sebagai mahasiswa Unipa Surabaya. Keduanya, dijerat pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat dan kematian. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
ISHOMUDDINol