TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengancam akan menggugat terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H.R. Muhamad Surabaya, Carolina Gunadi. Dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin lalu, Carolina mengaku pernah menyuruh seseorang mentransfer uang Rp 5 miliar ke MKP. “Saya rencananya akan menggugat,” kata Mustofa saat jumpa pers di rumah dinasnya, Selasa petang, 19 November 2013.
Carolina adalah bekas istri Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan, yang juga tersangkut kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten dan suap impor daging. Belum diketahui hubungan uang Rp 5 miliar tersebut dengan Mustofa.
Baca Juga:
Kasus kredit fiktif Bank Jatim dengan terdakwa Carolina merugikan keuangan negara senilai Rp 53,2 miliar. Carolina dan Yudi disebut-sebut membobol bank tersebut menggunakan jaminan proyek pengadaan alat penunjang pendidikan dari Dana Alokasi Khusus di empat kabupaten di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Mojokerto.
Mustofa mengakui Yudi dan Carolina pernah menemui dirinya sekitar enam bulan setelah ia menjabat bupati tahun 2010. “Biasalah (pengusaha), kalau ada bupati baru, dia datang,” katanya.
Kepada Mustofa, Yudi menawarkan diri untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek di Kabupaten Mojokerto. “Dia ngomong sudah pernah menangani proyek di kota ini-itu dan sebagainya,” ujar bupati yang juga bekas pengusaha tambang ini.
Selama masa pemerintahannya sejak 2010, Mustofa mengklaim perusahaan Yudi atau kelompok usaha di bawahnya tak pernah mendapat proyek di Mojokerto. “Tidak ada satu pun bendera perusahaan Yudi yang menang lelang, sudah saya cek ke semua dinas,” ujarnya.
Mustofa balik menuduh namanya hanya disangkutpautkan. Ia juga tak menampik kemungkinan namanya dimanfaatkan seseorang. “Carolina berpikir bahwa dia ngasih duit ke saya, tapi kenyataannya enggak, hanya itu masalahnya,” ucapnya.
Dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim, Carolina adalah penjamin kredit yang diajukan suaminya, Yudi. Belakangan, kredit tersebut macet. Saat perkaranya masuk pengadilan, Yudi menceraikan Carolina. Kasus ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Saat ini masih dalam proses persidangan. Yudi belum jadi tersangka dalam perkara ini dan bakal jadi saksi pada bulan ini.
ISHOMUDDIN