TEMPO.CO, Jember - Penyidik Kejaksaan Negeri Jember melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sekolah rusak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Kamis, 21 November 2013. "Berkas kasus itu sudah lengkap dan dilimpahkan. Kami tinggal menunggu jadwal sidang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hambaliyanto, kepada Tempo.
Tiga tersangka dalam kasus itu adalah Kepala Bidang Pendidikan TK-SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jember, Ahmad Yasin; Kepala Seksi Subsidi dan Prasarana Bidang Pendidikan TK-SD, Hariyadi; dan kepala sekolah dasar di Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Sugianto. Ketiganya tidak ditahan. "Mereka tahanan kota."
Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Peran ketiga tersangka, kata dia, hampir sama, yakni mengkoordinasi dan menerima uang hasil potongan 5 hingga 10 persen dari 136 kepala sekolah yang mendapat dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2011.
Dana itu merupakan dana dari pemerintah pusat tahun 2011 yang dikucurkan langsung kepada sekolah. Di Kabupaten Jember, sebanyak 136 sekolah dasar mendapat dana antara Rp 200 hingga Rp 400 juta. "Kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1,1 miliar," katanya.
Penasihat hukum ketiga tersangka, Imam Eko Wahyudi, sudah mendapat pemberitahuan dari jaksa tentang pelimpahan berkas kliennya. "Kami siap menjalani proses peradilan."
Imam membantah kilennya memotong dana anggaran itu. Kasus itu, kata dia, hanya berdasarkan laporan dari sejumlah orang. Dana yang diterima kliennya hanya bantuan operasional. "Butuh wira-wiri untuk mengurusi anggaran itu, ngurus ke Jakarta sampai monitoring di lapangan.” Karena dalam anggaran itu tidak ada biaya pendampingan, maka pihak sekolah memberikan sejumlah dana.
MAHBUB DJUNAIDY