TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor kasus dugaan korupsi uang komisi (jasa kolportir) di Televisi Republik Indonesia mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang menyidik kasus tersebut. Si pelapor, Hamid Syamsurizal, mengatakan kasus yang dia laporkan ke Kejaksaan pada Juni 2010 itu tidak jelas kelanjutannya. ”Padahal sudah sampai tahap penyidikan,” kata Hamid, yang juga mantan Manajer Operasional Penyiaran TVRI, pekan ini.
Pemberian jasa kolportir TVRI ini terjadi pada Juli 2007 sampai November 2008. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, penerimaan dana kas pegawai lewat jasa petugas pemasaran sebesar Rp 61 miliar. Dari jumlah tersebut, dilakukan pengeluaran dana dari kas TVRI sebagai komisi jasa kolportir sebesar Rp 6 miliar. Penerimaan ini berasal dari penjualan program, iklan, kerja sama dengan lembaga pemerintah, dan penyewaan aset TVRI.
Dari Rp 6 miliar itu, Rp 4 miliar di antaranya diberikan kepada pegawai TVRI--berstatus pegawai negeri sipil--yang ditunjuk oleh direksi sebagai petugas pemasaran. Adapun Rp 2,1 miliar-nya dimasukkan kas pegawai yang dikelola tersendiri. Kebijakan pemberian uang jasa kolportir ini didasarkan pada surat keputusan yang diterbitkan Direktur Utama TVRI kala itu. (Baca: Kontrak Liga Italia di TVRI Langgar Aturan)
Menurut Hamid, Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 Mei 2011. Bahkan, awal Juli 2011, misalnya, delapan saksi telah dipanggil Kejaksaan sebagai saksi. Mereka yang diperiksa adalah Musa Asy’arie, Retno Intani, Hazairin Sitepu, Abraham Asnan, dan Robik Mukaf. Kelimanya adalah Dewan Pengawas TVRI kala itu.
Saksi lainnya, I.G.N. Arsana dan Hempi Nartomo Prajudi (keduanya mantan direktur utama) serta Immas Sunarya, direktur utama kala itu dan kini menjabat anggota Dewan Pengawas, juga diperiksa. Tapi, menurut Hamid, setelah pemeriksaan itu, kejelasan kasus tersebut tidak ada kelanjutannya. “Apakah kasus ini sudah selesai atau dihentikan? Saya tidak pernah mendengar sampai ke pengadilan,” kata dia. (Baca Juga: Kejaksaan Agung Selidiki Proyek Rp 47 M di TVRI)
NURHASIM
Berita terkait:
SBY Anggap Australia Tak Pantas Menyadap
Ekonom Menilai Australia Akan Dirugikan
Tiga Langkah SBY Sikapi Penyadapan Australia
Ahok: Tak Perlu Disadap, Saya Sudah 'Embe