TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memberikan waktu satu minggu kepada operator melakukan pengecekan terhadap infrastruktur dan jaringannya terkait dengan dugaan aksi penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia, Kamis, 21 November 2013.
Hal tersebut disampaikan Tifatul dalam pertemuan antara pihak Kementerian dan tujuh operator seluler, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Indosat Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT AXIS Telekom Indonesia, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Hutchison CP Telecommunications.
Dalam pertemuan tersebut, Tifatul juga meminta operator telekomunikasi untuk memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan standar pengamanan tingkat tinggi atau very very important person. Selain itu, Tifatul meminta kepada operator seluler agar memperhatikan kontrak dengan perusahaan jaringan. "Operator harus memperhatikan dan memperketat perjanjian kerja sama dengan perusahaan outsourcing jaringan," ujarnya.
Selama ini, berdasarkan ketentuan Pasal 42 atau 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa yang berwenang melakukan intersepsi hanya lima aparat penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional. Tifatul mengatakan, selain kelima aparat penegak hukum tadi, tidak boleh ada satu lembaga pun yang melakukan intersepsi atau penyadapan. "Sehingga operator telekomunikasi harus memeriksa apakah ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal," ujar Tifatul.
Tifatul juga meminta kepada seluruh operator jaringan untuk melakukan pengujian terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan, apakah sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Operator dalam hal ini harus memeriksa apakah ada program jahat, seperti back door atau bot net, yang dititipkan oleh vendor. "Operator juga harus memperketat peraturan terkait dengan perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai lisensi modern terhadap perlindungan data," ujar Tifatul.
Tifatul mengatakan bahwa pertemuan dengan operator seluler merupakan tahap awal dari langkah pemerintah untuk memperjelas dugaan aksi penyadapan ini. Diharapkan, dengan adanya konfirmasi dari Australia terkait dengan dugaan penyadapan ini, maka bisa memperjelas informasi yang diperoleh dari operator dalam negeri. "Data dari operator nantinya akan kami cocokkan dengan data lain, seperti dari pengakuan Australia, sehingga bisa diketahui duduk permasalahannya."
GALVAN YUDISTIRA