TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Vika Dewayani sebagai pelapor telah mencabut aduannya terhadap Anastasia Florina Limasnax alias Flo. "Pencabutan tersebut dilakukan setelah kedua pihak berembuk," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, 21 November 2013.
Rikwanto mengatakan bahwa surat tersebut diajukan Vika, kemarin, melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin Noor. Surat itu berisi beberapa poin, di antaranya menyebut keluarga Flo meminta maaf dan bersedia mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat perusakan pada rumah dan mobil Vika. Dalam surat itu juga, kata Rikwanto, Vika memaafkan perbuatan Flo dan setuju berdamai.
Menurut Rikwanto, penyidik akan memanggil Vika untuk dimintai keterangan pada Senin, 25 November, mendatang. "Kami perlu diyakinkan pencabutan tersebut tidak didasarkan atas paksaan," ujar Rikwanto. Soal surat tersebut, Syarifuddin Noor belum bisa dimintai keterangan. Telepon dan pesan singkat Tempo belum dijawab saat berita ini ditulis.
Flo, istri gitaris Padi, Piyu, dijadikan tersangka lantaran merusak rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika, pada 26 Oktober lalu. Perusakan tersebut dilakukan dengan mobil yang juga ada Adiguna di dalamnya saat kejadian berlangsung.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Politikus Australia Mencibir SBY
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Krisis RI-Australia, TNI Tarik F-16 dari Darwin
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang
Hacker Indonesia Lumpuhkan Situs Polisi Australia