TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Jumat pagi, 22 November 2013, mengumpulkan para pejabat kabupaten di pringgitan (rumah dinas). Sebelumnya, pada Kamis malam, 21 November 2013, ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembobolan Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan dengan terdakwa Carolina Gunadi itu, Mustofa dimintai keterangan pada pukul 23.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Dari Surabaya, Mustofa langsung pulang ke Mojokerto.
Baca Juga:
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati membantah pertemuan Mustofa dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu berkaitan dengan materi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Sudah menjadi agenda rutin Pak Bupati mengevaluasi kinerja para pimpinan SKPD,” katanya kepada wartawan, Jumat, 22 November 2013.
Mustofa sudah dua kali tidak memenuhi pangggilan Kejaksaan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia hadir pada Kamis kemarin setelah Kejaksaan melayangkan surat panggilan ketiga. (Baca: Bupati Mojokerto Diadu dengan Kurir Carolina Gunad)