TEMPO.CO, Surabaya - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa akhirnya bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar, Carolina Gunadi. Dalam persidangan dimulai Kamis, 21 November 2013 pukul 23.30 WIB dan berakhir Jumat dinihari, 22 November 2013 itu, kesaksian Mustofa dikonfrontasi dengan pernyataan dua kurir Yudi Setiawan dan Carolina Gunadi yang mengaku mengirimkan uang kepada Mustofa.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi bertanya kepada Mustofa dalam soal perkenalannya dengan dua orang suruhan Yudi, yaitu Heri Prasetya dan Kepala Cabang Bank Mega Jombang, Untung. "Saya tidak kenal mereka," kata Mustofa dalam sidang.
Ia membantah menerima aliran dana baik dari Carolina maupun Yudi. Dalam sidang sebelumnya, Carolina Gunadi mengaku mengirimkan uang Rp 5 miliar kepada Mustofa. Uang itu diserahkan lewat kurir.
Hakim mengkonfrontasi keterangan Untung dan Heri dengan Mustofa di sidang sebelumnya. Untung dan Heri menyebutkan pernah mendatangi Mustofa pada 17 Januari 2011, 18 Januari 2011, 20 Januari 2011, 14 Februari 2011, dan 3 Maret 2011. Setiap kali datang, mereka selalu membawa uang untuk diserahkan kepada Mustofa. Uang yang diberikan mencapai Rp 1,5 miliar. "Itu tidak betul," kata Mustofa kembali membantah.
Ahmad Fauzi pun sempat mengulanginya untuk mendapat kepastian apakah Mustofa lupa ataukah memang keterangan itu tidak benar. "Anda sudah di bawah sumpah, lo. Jadi itu tidak betul? Anda bukan lupa ya?" kata Ahmad. Mustofa tetap bersikeras dengan jawabannya.
Mustofa juga mengaku tidak mengenal Untung dan Heri. Ia hanya mengenal Yudi Setiawan yang memang pernah menemuinya di Pendopo Kabupaten Mojokerto. "Dia datang ke kantor untuk menawari kerja, ada proyek dari pusat," kata Mustofa.
Mustofa hadir sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yaitu staf pemasarn PT Cipta Inti Parmindo Edi Santoso dan staf pemasaran sebuah hotel. Mustofa dimintai keterangannya sekitar 20 menit. Usai bersaksi, Mustofa yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu pun bergegas keluar dan masuk ke dalam mobil Kijang Innova berplat nomor S 1612 ND. Bahkan pertanyaan wartawan pun tak digubrisnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI