Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Direktur Utama PT Garam Dicekal  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rohmadi, mengaku sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka Leo Pramuka, bekas Direktur Utama PT Garam (Persero). Tersangka Leo Pramuka berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah seluas 1,5 hektare milik PT Garam di Salemba, Jakarta.

Pencekalan, kata Rohmadi, untuk mengantisipasi tersangka lari ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti. "Prosesnya sudah seminggu lalu," kata Rohmadi di gedung Kejati Jawa Timur, Jumat, 22 November 2013.

Rohmadi mengatakan, pihaknya masih mendalami 100 dokumen yang disita dari kantor PT Garam, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya. Dari dokumen yang disita, tim penyidik merasa ada berkas yang kurang lengkap. Namun ia enggan menjelaskan rinci dokumen yang dimaksud.

Sebelumnya, Rohmadi berharap 100 dokumen baru itu bisa menguatkan status tersangka Leo Pramuka dan menjerat tersangka lain. Dokumen yang disita mencakup perjanjian BOT (built, operate, transfer) antara PT Garam dengan PT Simtex Wasindo Wangsatama, proses lelang, penilaian harga tanah, hingga pelepasan aset tanah dari Kementerian Keuangan.

Ia meluruskan, lelang berlangsung sebanyak enam kali. Pada lelang pertama, kedua, dan ketiga, PT Garam mengajukan penawaran Rp 51 miliar untuk tanah seluas 15.000 ribu meter persegi atau 1,5 hektare. Tahapan lelang keempat dan kelima, PT Garam menurunkan penawaran menjadi Rp 30 miliar. Adapun lelang keenam, harga tanah menjadi hanya Rp 20,5 miliar. Proses lelang dimulai sejak 2003, dan PT Simtex mengikuti proses lelang pertama hingga keenam.

"Masih ada dokumen yang kurang. Sesuai NJOP tahun 2003, harga tanah di Salemba itu Rp 2,5 juta per meter persegi. Artinya, harga jual seharusnya lebih dari Rp 20,5 miliar," ucap Rohmadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula dari penjualan lahan milik PT Garam kepada PT Simtex Wasindo Wangsatama pada 2005. PT Simtex adalah satu-satunya peserta lelang penjualan lahan yang digelar PT Garam untuk keenam kalinya. Lelang terpaksa digelar hingga enam kali karena harga jual yang ditetapkan PT Garam terlampau mahal.

Aset tanah seluas dua hektare itu diperkirakan bernilai Rp 54 miliar. Namun tanah hanya dijual Rp 19 miliar. Adapun PT Simtex sebelumnya terlibat kontrak perjanjian pengelolaan lahan itu sejak 1996. Perjanjian BOT dimulai pada 1996, namun efektif berlaku sejak 1999 hingga 20 tahun kedepan. Tahun 2003, PT Garam mulai menggelar tahapan lelang penjualan aset tanah dan dilepas pada 2005 seharga Rp 19 miliar. "Karena sejak tahun 1999 PT Simtex mulai bangun ruko dan disewakan. Jadi, BOT efektif berjalan sejak 1999," kata Rohmadi.

DIANANTA P. SUMEDI

Terpopuler
Ini Dia Orang Indonesia Paling Tajir 
Disebut Bintang Porno, Marty: Mereka Putus Asa 
Daftar Lengkap 50 Orang Indonesia Paling Kaya 
Australia Umumkan Travel Warning ke Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.