TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengimbau para dokter yang menggelar aksi solidaritas untuk dr. Dewa Ayu Sasiary SpoG dan kedua rekannya tidak mengganggu pelayanan pasien. Menurut dia, siapa pun berhak berunjuk rasa untuk hal yang lebih adil.
"Silakan melakukan aksi, tapi jangan sampai pasien terlantar," kata Tulus Abadi, pengurus harian YLKI, saat dihubungi, Rabu, 27 November 2013. Bila sampai pasien terlantar, ujar dia, itu bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Ia mewanti-wanti jangan sampai imbas demo ini sampai membuat pelayanan rumah sakit kacau. "Ini bisa kontraproduktif dan menimbulkan masalah hukum," ujar Tulus. Ia juga berharap aksi demo ini tidak berlarut-larut karena dokter bisa melakukan langkah-langkah protes yang lebih cerdas.
Para dokter hari ini turun ke jalan sebagai wujud keprihatinan atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang meyatakan Dewa Ayu Sasiary bersama dengan dua orang rekannya, dr. Hendy Siagian dan dr. Hendry Simanjuntak, bersalah.
Ketiganya divonis bersalah dengan tuduhan melakukan malpraktek terhadap Julia Fransiska Maketey yang meninggal dunia saat melahirkan. Menurut Tulus, dari sisi hukum putusan MA tersebut memang salah. Sebab, dari putusan pengadilan negeri untuk dr. Ayu bebas murni, yang kemudian dibanding sampai kasasi ke MA oleh keluarga Fransiska.
"Bisa jadi putusannya main mata. Korban ini sebagai keponakan salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi di Manado," ujar dia. Sehingga, wajar bila seluruh dokter menganggap putusan ini sebagai kriminalisasi dokter dan akhirnya menggelar aksi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
Ditantang Ruhut, Jokowi: Kalau Cebur Kali, Ayo
Bos PT Wika Dimakamkan di Pekuburan Rp 2,6 M
Ditolak Nur Mahmudi, Ini Kata Jokowi
Besok, Dokter Kandungan Se-Indonesia Mogok
Indonesia Bantu Cina Mata-matai Australia
Wartawan Tak Lagi Boikot Pemberitaan KPK