Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pra-peradilan Kasus Udin Penuh Emosi

image-gnews
Istri wartawan Udin Bernas, Marsiyem dan anaknya Zulkarnaen Wikanjaya (kanan) saat mengikuti pertemuan persiapan pra peradilan terhadap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di Jogja Police Watch, Yogyakarta, Rabu (13/11). Tim pra peradilan mempertanyakan penundaan sidang yang seharusnya dilakukan tiga hari sejak diajukan menjadi tanggal 26 November 2013 mendatang. TEMPO/Suryo Wibowo
Istri wartawan Udin Bernas, Marsiyem dan anaknya Zulkarnaen Wikanjaya (kanan) saat mengikuti pertemuan persiapan pra peradilan terhadap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di Jogja Police Watch, Yogyakarta, Rabu (13/11). Tim pra peradilan mempertanyakan penundaan sidang yang seharusnya dilakukan tiga hari sejak diajukan menjadi tanggal 26 November 2013 mendatang. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pra-peradilan yang diajukan wartawan di Pengadilan Negeri Sleman seperti membuka kembali awal terjadinya kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, wartawan Bernas, pada 17 tahun silam. Saksi-saksi yang memberi keterangan adalah Marsiyem, istri Udin saat itu, dan Dwi Sumaji, alias Iwik, yang akhirnya dibebaskan Pengadilan Negeri Bantul karena tidak terbukti menganiaya Udin.

Meski telah dibebaskan, Iwik merasa belum lepas dari predikat tersangka pembunuh Udin. Sebab, dalam surat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Ombudsman Republik Indonesia, polisi masih meyakini Iwik sebagai pelaku utama. "Saya sudah dibebaskan hakim, tetapi masih merasa terpenjara karena polisi masih yakin saya pelakunya," kata Iwik dengan nada tinggi, saat menjadi saksi, Rabu, 27 November 2013.

Saat menunjukkan surat yang ditandatangani Komisaris Besar Kris Erlangga, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, kuasa hukum polisi, Iwik terlihat sangat marah. Padahal, dia telah dituntut jaksa dengan tuntutan bebas dari segala dakwaan. Begitu pula hakim memutus bebas pada 1997.

Udin dianiaya pada 13 Agustus 1996 dan meninggal tiga hari kemudian. Skenario yang dibuat penyidik kepolisian adalah adanya perselingkuhan antara Udin dan istri Iwik, Sunarti. Maka Iwik diposisikan sebagai suami yang membunuh Udin.

Marsiyem, yang juga menjadi saksi, sempat menangis di sela-sela kesaksiannya. Ia mengaku saat itu diperiksa sebagai saksi di kantor polisi soal kasus penganiayaan suaminya. Tetapi tidak diperiksa sama sekali soal kasus perselingkuhan Udin dengan istri Iwik.

Dia yakin suaminya dianiaya karena pemberitaan, bukan perselingkuhan. "Sejak dulu kesannya hanya kasus perselingkuhan, ini menjadi beban bagi saya. Padahal saya yakin karena pemberitaan," kata Marsiyem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asril Sutan Marajo, saksi dari tim pencari fakta kasus Udin, juga menyatakan berita-berita yang ditulis Udin saat itu sangat kritis. Tim menelaah tulisan dia, selama satu tahun sejak Agustus 1995 hingga penganiayaan terjadi, ditemukan beberapa berita yang mengkritik pemerintah Bantul waktu itu. “Kami yakin pembunuhan Udin karena berita," kata dia.

Upaya wartawan supaya polisi serius mengungkap kasus itu hanyalah janji. Setiap Kepala Kepolisian DIY ganti, dijanjikan ada pengusutan. Namun sudah 16 kapolda dan satu kapolwil, kasus itu tidak terungkap. "Polisi jangat takut mengusut kasus ini. Sekarang zaman berubah," kata saksi Hudono.

MUH SYAIFULLAH

Terpopuler
Ditantang Ruhut, Jokowi: Kalau Cebur Kali, Ayo
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu 
Ditolak Nur Mahmudi, Ini Kata Jokowi 
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

39 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

39 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

39 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter
Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.


Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri), bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan


Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar


Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.