TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Dwi Hartono tidak ditahan oleh penyidik. "Alasannya, yang bersangkutan kooperatif dalam penyidikan serta punya status dan pekerjaan tetap," kata Awi di Markas Polda Jawa Timur, Rabu, 27 November 2013.
Penyidik Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Bambang Dwi Hartono sebagai tersangka kasus korupsi pungutan pajak daerah. Sebelumnya, mantan Wali Kota Surabaya yang juga pernah menjabat Wakil Wali Kota Surabaya itu diperiksa selama delapan jam di Markas Polda Jatim.
Bambang D.H. diperiksa dari pukul 09.30 WIB hingga 16.25 WIB sebagai saksi dalam perkara yang menjerat pejabat Pemerintah Kota Surabaya dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Bambang dicecar 83 pertanyaan oleh penyidik. Polisi menuding Bambang memberikan persetujuan pembayaran pungutan pajak daerah untuk DPRD Kota Surabaya. "Kerugian negara Rp 720 juta," kata Awi.
Dia tetap terlihat tenang seusai menjalani pemeriksaan. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga sangat terbuka menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan dan mengakui ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang membantah dirinya terlibat dalam perkara yang menjeratnya. Bambang mengatakan, dari awal ketika ada proses penyidikan, uang langsung diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara. "Totalnya Rp 720 juta dalam dua tahap," kata dia.
Bekas kandidat Gubernur Jawa Timur ini mempertanyakan penyidik yang hanya mempermasalahkan jasa pungut di Kota Surabaya. "Kenapa Pemerintah Provinsi (Jawa Timur) yang sama-sama menerima jasa pungut sampai hari ini tidak dipersoalkan dan tidak menjadi masalah?" kata Bambang.
Kasus ini mencuat sejak 2007 dan telah menyeret empat pejabat elite di Surabaya ke dalam penjara. Empat pejabat tersebut antara lain Ketua DPRD Kota Surabaya, Musyafak Rouf; Sekretaris Kota, Soekamto Hadi; Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan, Purwito; serta Assiten II Sekkota, Muhlas Udin.
DAVID PRIYASIDHARTA