TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berkukuh belum menghentikan kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo. Hal itu dilakukan karena tersangka Anastasia Florin Limasnax tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Penyidik harus tetap memeriksanya. SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) belum bisa diterbitkan kalau tersangka belum diperiksa," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 27 November 2013.
Menurut dia, meski pihak pelapor, Vika Dewayani, sudah mencabut tuntutan terhadap Flo, kasus ini tak serta-merta gugur. Kepada penyidik, Vika beralasan telah sepakat berdamai dengan keluarga Flo.
Istri kedua Adiguna Sutowo ini telah mendatangi Mapolda Metro Jaya, kemarin lusa, untuk memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk mengetahui alasan pencabutan laporannya. Menurut Rikwanto, Vika beralasan telah ada permohonan maaf dari pihak keluarga Flo. Selain itu, Vika juga mendapat kompensasi atas perusakan rumah yang ditinggalinya itu oleh pihak Flo.
Perusakan rumah ini terjadi 26 Oktober lalu. Tiga buah mobil dan pagar mewah rusak akibat ditabrak mobil yang dikendarai Flo. Saat insiden terjadi, Adiguna disebut berada di dalam mobil bersama Flo. Menurut Daryono, sopir Adiguna yang telah diperiksa polisi, majikannya tengah mabuk bersama Flo. Daryono tak paham kenapa tiba-tiba keduanya bertengkar di dalam mobil dengan menggunakan bahasa asing.
M. ANDI PERDANA
Berita Lain:
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
Ditantang Ruhut, Jokowi: Kalau Cebur Kali, Ayo
Bos PT Wika Dimakamkan di Pekuburan Rp 2,6 M
Ditolak Nur Mahmudi, Ini Kata Jokowi