TEMPO.CO, Surabaya - Bambang Dwi Hartono menerima dengan tenang status tersangka yang telah ditetapkan kepada dirinya oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Tidak masalah status ditingkatkan menjadi tersangka, itu sudah menjadi risiko jabatan," kata Bambang saat ditemui wartawan setelah delapan jam menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu, 27 November 2013.
"Saya sebagai wali kota sudah sangat hati-hati dalam mengelola pemerintah kota. Sehingga ketika ada permintaan itu (jasa pungut), saya katakan asal pijakan hukumnya jelas, uangnya ada." kata Bambang. Dalam menghadapi kasus ini, Bambang telah didampingi penasihat hukumnya. "Tentu saya didampingi penasihat hukum akan terus menjelaskan. Dulu saya pernah diperiksa menjadi saksi, hari ini status saya ditingkatkan," katanya.
Kepada penyidik Polda Jatim, kata Bambang, dirinya sudah menjelaskan bagaimana prosedur, kronologi, dan pemahaman yang jelas sehingga kesannya tidak tebang pilih. "Kok yang di provinsi tidak diapa-apakan, bahkan di tempat lain, sementara di Indonesia itu hanya di Surabaya yang dipermasalahkan," katanya. Padahal, kata dia, jasa pungut itu diberikan tidak hanya di tingkat pemerintah kota atau kabupaten. "Tetapi di propinsi bahkan di pusat, ada pejabat yang menerima jasa pungut. Bahkan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.
Bambang mengklaim, sebagai kepala daerah, dia telah bertindak sesuai aturan. "Lalu disalahkan, lalu apalagi yang dijadikan pedoman," katanya. Bambang juga mengatakan dalam kaitan dengan jasa pungut, ada Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2004. "Artinya itu menjadi pijakan gubernur saat itu. Dan yang diberikan lebih banyak. DPRD Provinsi Jawa Timur kan anggotanya 100 dan nilainya lebih banyak. Sudah diberikan sekian tahun. Itu tidak diapa-apakan sampai hari ini," kata Bambang. Sedangkan untuk jasa pungut di Kota Surabaya diatur dalam Peraturan Wali Kota.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler
Ditantang Ruhut, Jokowi: Kalau Cebur Kali, Ayo
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu
Ditolak Nur Mahmudi, Ini Kata Jokowi
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini