Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang D.H. Soal Status Tersangka: Risiko Jabatan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Bambang Dwi Hartono. dok TEMPO/Dwi Narwoko
Bambang Dwi Hartono. dok TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Bambang Dwi Hartono menerima dengan tenang status tersangka yang telah ditetapkan kepada dirinya oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Tidak masalah status ditingkatkan menjadi tersangka, itu sudah menjadi risiko jabatan," kata Bambang saat ditemui wartawan setelah delapan jam menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu, 27 November 2013.

"Saya sebagai wali kota sudah sangat hati-hati dalam mengelola pemerintah kota. Sehingga ketika ada permintaan itu (jasa pungut), saya katakan asal pijakan hukumnya jelas, uangnya ada." kata Bambang. Dalam menghadapi kasus ini, Bambang telah didampingi penasihat hukumnya. "Tentu saya didampingi penasihat hukum akan terus menjelaskan. Dulu saya pernah diperiksa menjadi saksi, hari ini status saya ditingkatkan," katanya.

Kepada penyidik Polda Jatim, kata Bambang, dirinya sudah menjelaskan bagaimana prosedur, kronologi, dan pemahaman yang jelas sehingga kesannya tidak tebang pilih. "Kok yang di provinsi tidak diapa-apakan, bahkan di tempat lain, sementara di Indonesia itu hanya di Surabaya yang dipermasalahkan," katanya. Padahal, kata dia, jasa pungut itu diberikan tidak hanya di tingkat pemerintah kota atau kabupaten. "Tetapi di propinsi bahkan di pusat, ada pejabat yang menerima jasa pungut. Bahkan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya. 

Bambang mengklaim, sebagai kepala daerah, dia telah bertindak sesuai aturan. "Lalu disalahkan, lalu apalagi yang dijadikan pedoman," katanya. Bambang juga mengatakan dalam kaitan dengan jasa pungut, ada Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2004. "Artinya itu menjadi pijakan gubernur saat itu. Dan yang diberikan lebih banyak. DPRD Provinsi Jawa Timur kan anggotanya 100 dan nilainya lebih banyak. Sudah diberikan sekian tahun. Itu tidak diapa-apakan sampai hari ini," kata Bambang. Sedangkan untuk jasa pungut di Kota Surabaya diatur dalam Peraturan Wali Kota. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DAVID PRIYASIDHARTA

Terpopuler
Ditantang Ruhut, Jokowi: Kalau Cebur Kali, Ayo
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu  
Ditolak Nur Mahmudi, Ini Kata Jokowi  
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.