TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung tak mau berkomentar perihal putusan kasasi terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian. Kepala Biro Hukum MA, Ridwan Mansyur meminta pihak yang mempertanyakan putusan MA untuk melihat sendiri detail putusan bernomor 365K/Pid/2012 tersebut.
“Kami tidak punya wewenang untuk membahas putusan tersebut, kami tak bisa tafsirkan putusan itu,” kata Ridwan kepada wartawan sore ini di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 27 November 2013.
Menurut dia, majelis hakim punya pertimbangan sendiri dalam memutus kasasi ketiga dokter Manado, Sulawesi Utara itu. Dia juga tak bisa memberi tanggapan atas aksi demo yang dilakukan ribuan dokter di depan kantor MA.
Mereka menuntut MA membebaskan ketiga dokter dari tahanan dan mempercepat sidang PK. “Kalau penahanan itu ranahnya eksekutor, jaksa, bukan kami.”
Mengenai sidang PK, Ridwan mengatakan ketiga dokter sudah menyampaikan permohonan PK kepada MA Agustus lalu. Saat ini permohonan PK sedang diproses. Sebagai bukti, tiga hakim agung sudah dipilih. Mereka adalah M. Syarifuddin, Margono, dan Salman Luthan.
“Kapan sidang PK digelar dan kapan rampungnya, ya kita lihat saja,” kata dia.
Dalam sidang PK, ketiga hakim nantinya bakal melihat lebih detail hasil persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Termasuk mempertimbangkan temuan baru atau novum yang dimohonkan pengacara ketiga dokter itu.
Soal tudingan kriminalisasi ketiga dokter, Mahkamah Agung tak mau berspekulasi. Menurut Ridwan, anggapan itu adalah pendapat dari persatuan dokter. “Pada dasarnya kami hormati pendapat mereka, bahkan kami sempat temui perwakilan mereka,” kata Ridwan.
INDRA WIJAYA