TEMPO.CO, Jakarta - Asap rokok di wilayah Ibu Kota sudah mencapai tahap mengkhawatirkan, baik di dalam maupun luar ruangan. Berdasarkan hasil pengukuran kadar asap rokok oleh Koalisi Smoke Free Jakarta, dinyatakan bahwa konsentrasi PM 2,5 di kantor pemerintah, mal, hotel, restoran, rumah sakit, sekolah, dan tempat hiburan malam kadarnya hingga 150 mikrometer. Angka ini melampaui standar toleransi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), 25 mikrometer.
Jika dirata-rata konsentrasi PM 2,5 di dalam gedung tidak terpantau, kegiatan merokok (no smoking) di Jakarta mencapai 78 mikrometer. Sedangkan di dalam gedung terpantau kegiatan merokok sebesar 195 mikrometer. Jumlah ini bahkan lebih tinggi dari konsentrasi PM 2,5 di udara luar, yaitu 186 mikrometer. "Di tempat hiburan bahkan mencapai 376,9 mikrogram, berarti lebih dari 10 kali lipat standar WHO," ujar Dollaris Riauaty Suhari, perwakilan Koalisi Smoke Free Jakarta. PM 2,5 adalah sebutan bagi partikel sangat halus berukuran 2,5 mikrometer di asap rokok. Zat inilah yang terhirup ke paru-paru.
Pengukuran itu dilakukan pada 169 lokasi di 88 gedung wilayah DKI Jakarta sejak Juni hingga Agustus lalu. Berdasarkan penelitian itu, Dollaris melanjutkan, menunjukkan bahwa pemisahan area merokok dan area terlarang merokok nyaris tak berdampak pada tingginya kadar PM 2,5. Kadar asap di area merokok dan terlarang merokok ternyata tidak jauh berbeda.
Di area non-smoking, kadar asapnya 187,6 mikrogram. Sementara di area smoking 194,6 mikrogram. "Tidak ada manfaat pemisahan area smoking dan non-smoking karena asap rokok tetap menyebar kemana-mana. Bila bayi dan anak-anak berada di restoran area non-smoking, mereka sama terancamnya dengan para perokok duduk di area smoking," ujarnya.
Karena itu, Koalisi Smoke Free Jakarta mendesak pemerintah untuk memberlakukan larang merokok total di seluruh gedung di Jakarta. "Semua orang punya hak asasi mendapat udara bersih, sehat, jangan mau mengalah pada perokok."
ATMI PERTIWI