TEMPO.CO, Sleman - Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan praperadilan terhadap polisi atas kasus penanganan pembunuhan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, wartawan Bernas, Senin, 2 Desember 2013. Majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Asep Kuswara beralasan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili praperadilan.
"Majelis hakim menerima eksepsi termohon," kata Asep. Sebelumnya, termohon dalam sidang praperadilan terhadap Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili Ajun Komisaris Besar Bambang Wardhani dan kawan-kawan menilai keputusan melanjutkan atau menghentikan penyidikan perkara bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.
Para pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan para jurnalis lain langsung menggelar orasi di depan pengadilan untuk mengungkapkan kekecewaan.
Para pengacara jurnalis segera mengambil sikap untuk banding. Selain itu, juga segera disiapkan laporan ke polisi terhadap Edy Wuryanto, penyidik kasus Udin yang merekayasa pembunuhnya adalah Dwi Sumaji alias Iwik.
Dalam praperadilan yang digelar sejak 26 November lalu, pemohon mengajukan sembilan saksi, yaitu Marsiyem (istri Udin saat kejadian), Dwi Sumaji alias Iwik (orang yang pernah didakwa membunuh Udin), dan Triandi Mulkan (pengacara Iwik saat jadi tersangka). Selain mereka ada pula dari kalangan jurnalis, yakni Octo Lampito, Hudono, Asril Sutan Marajo, Antonius Adi Prabowo, Heru Prasetya, dan Putut Wiryawan.
Selain mereka, juga diajukan saksi ahli, yaitu Sigit Riyanto (pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada), Lukas Suryanto Ispandriarno (pakar komunikasi politik universitas Atma Jaya Yogyakarta) dan Edward Omar Sharif Hiariej (pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada).
Sedangkan dari kubu termohon hanya mengajukan dua saksi, yakni Imam Sutrisno dan Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro.
"Vonis ini adalah preseden buruk bagi para pencari keadilan dan bukti bahwa hakim tidak lebih hanya sebagai corong undang-undang," ujar Ramdlon Naning, salah satu kuasa hukum wartawan.
Kekecewaan sama diungkapkan Iwik. Melalui sidang praperadilan dia berharap pelaku pembunuhan Udin bisa terungkap. Namun, fakta yang terjadi justru sebaliknya. Jika memungkinkan ia akan menggugat polisi secara materi dan immateri.
"Saya sangat kecewa. Vonis ini menjadikan kasus Udin akan terus terkatung-katung. Saya masih diyakini polisi sebagai pelaku utama, padahal hakim dulu sudah memvonis bebas," kata dia sambil mengacungkan tangan.
MUH SYAIFULLAH