TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah isu merekrut anggota Tentara Nasional Indonesia sebagai penyidik. Menurut Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK, komisinya hanya merekrut anggota TNI untuk posisi pengawal tahanan dan kepala kemananan.
"TNI yang direkrut juga memasuki masa pensiun dengan usia 52 tahun," ujar Busyro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 2 Desember 2013. "Soal penyidik itu isu liar yang semata-mata tidak ada dasarnya," Busyro menambahkan.
Pernyataan Busyro itu menanggapi pertanyaan anggota komisi dalam rapat dengar pendapat. Ahmad Yani, politikus Partai Persatuan Pembangunan, dalam rapat tersebut mengatakan, dia mendengar bahwa KPK merekrut tentara menjadi penyidik. Ia meminta KPK menjelaskan alasan perekrutan tersebut lantaran menurut dia penyidik seharusnya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
Busyro mengatakan perekrutan tentara sebagai kepala keamanan serta pengawal tahanan juga melalui proses perekrutan yang cukup ketat. Ia menjamin KPK merekrut orang-orang yang sesuai dengan tugasnya.
TRI SUHARMAN
Berita Lainnya:
Ditanya Soal Gaji, Indra Sjafri Menangis
Aktor Paul Walker Meninggal dalam Kecelakaan Mobil
Cerita Indra Sjafri Tentang Pemain Titipan
Dukungan Megawati untuk Jokowi Makin Menguat
2015, Bekasi-Kuningan 39 Menit dengan Monorel
Bale Hat-trick, Madrid Lumat Valladolid