TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya bakal segera menindaklanjuti kasus yang melibatkan sastrawan Sitok Srengenge. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi akan memanggil pelapor dan saksi dalam kasus tersebut. “Yang akan dipanggil dulu adalah pelapor dan para saksi,” katanya kepada Tempo, Senin, 2 Desember 2013.
Sebelumnya, penyair Sitok Srengnge dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap RW, 22 tahun, hingga hamil. Mahasiswi Universitas Indonesia itu pun diketahui memiliki usia kandungan yang mencapai 7 bulan. Sitok sendiri dilaporkan ke polisi pada Jumat, 29 November 2013.
Rikwanto mengatakan, pemanggilan terhadap pelapor dan saksi untuk memperkuat laporan sebelum memanggil dan memeriksa terlapor. Namun, hingga saat ini, polisi belum memastikan kapan akan memanggil Sitok. “Sedang dijadwalkan (pemeriksaan pelapor dan saksi), terakhir baru memanggil terlapor,’ katanya.
Polisi juga memastikan jika laporan yang masuk adalah mengadukan Sitok atas perbuatan tidak menyenangkan. Dia pun memastikan jika seniman yang menulis sejumlah syair itu bukan dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan. “Menurut laporan yang masuk, kasusnya adalah pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan,” ujar Rikwanto. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman penjara selama satu tahun.
Sitok sendiri membantah telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW. Menurut dia, apa yang telah dia lakukan adalah atas pertimbangan suka sama suka. Dia juga menolak jika disebut lari dari tanggung jawab atas perbuatannya. Ayah satu anak itu menegaskan siap bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler:
Aktor Paul Walker Meninggal dalam Kecelakaan Mobil
Ditanya Soal Gaji, Indra Sjafri Menangis
Cerita Indra Sjafri Tentang Pemain Titipan
Dukungan Megawati untuk Jokowi Makin Menguat
2015, Bekasi-Kuningan 39 Menit dengan Monorel