TEMPO.CO, Malang - Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan Malang Corruption Watch (MCW), Selasa, 3 Desember 2013, menyerahkan kado berupa obat kuat dan obat tolak angin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim.
”Tujuannya untuk memberikan spirit kepada kejaksaan agar kuat menangani kasus-kasus korupsi, termasuk kasus penggelembungan harga tanah untuk kampus 2 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim,” kata anggota HMI, Alfian Hadi.
Baca Juga:
Kado tersebut diserahkan secara langsung kepada Munasim di ruang kerjanya. Penyerahan kado berlangsung tertutup. Para awak media dilarang meliputnya.
Alfian mengatakan, pengadaan tanah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, itu penuh kejanggalan. Apalagi pihak Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim berupaya melempar tanggungjawab agar lepas dari jeratan perkara korupsi.
Pada saat diperiksa kejaksaan, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Suprayogo mengatakan tak ikut campur dalam proses pengadaan tanah karena telah diserahkan pelaksanaannya kepada panitia khusus.
Imam bahkan mengatakan dengan dana Rp 14 miliar hanya cukup untuk membebaskan tanah seluas 3,25 hektare. Karena itu dia membantah ikut menggelembungkan harga pembelian. "Faktanya tanah yang dibebaskan bisa lebih luas. Jadi tidak benar kami menggelembungkan harga pembelian, tapi menggelembungkan luas tanah yang dibutuhkan,” ujar Imam.
Namun MCW menemukan fakta dana pembebasan tanah mencapai Rp 20 miliar. Terbagi dalam dua tahap, masing-masing Rp 13 miliar dan Rp 8 miliar. Fakta tersebut juga diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2010 lalu. "Kemana sisa uang Rp 8 miliar itu," ucapnya.
Anggota Divisi Advokasi MCW Taher Bugis menuding Imam Suprayogo tidak cermat dalam membaca hasil audit BPK sehingga diduga kerugian negara atas pengadaan tanah mencapai Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim mengaku telah memintai keterangan pihak-pihak yang terlibat transaksi jual beli tanah. Hingga saa ini penyidik kejaksaan telah menetapkan NH dan M, staf Desa Tlekung, sebagai tersangka. Nahkan M ditahan karena berusaha menghilangkan barang bukti berupa transaksi keuangan pembelian tanah. "Penyidikan masih terus dilakukan, termasuk menyeret aktor intelektualnya,” tuturnya. Munasim menjamin dirinya dan seluruh anak buahnya tidak akan loyo dalam menangani kasus-kasus korupsi.
EKO WIDIANTO