TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Kejaksaan Agung mengeksekusi denda terhadap Asian Agri Group, yang dihukum dalam kasus penggelapan pajak terganjal. Soalnya, sebagian besar aset yang diblokade Kejaksaan telah dijadikan jaminan kredit ke sebuah bank di London.
“Jumlahnya cukup besar. Pemblokiran jadi sia-sia,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif di kompleks parlemen Senayan, kemarin.
Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan jumlah aset Asian Agri yang berhasil diblokade mendekati jumlah denda pidana yang harus dibayar perusahaan itu sebesar Rp 2,5 triliun. Meski begitu, Basuni menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi Asian Agri pada saat jatuh tempo Maret 2014 atau setahun setelah salinan putusan Mahkamah Agung diterima para pihak.
“Kami eksekusi aset yang ada saja dulu,” kata dia dan berjanji akan terus mengejar sisanya.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya pada 18 Desember 2012 menyatakan Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, melanggar Undang-Undang Perpajakan. Suwir divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Putusan itu juga menyatakan Asian Agri kurang bayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah Agung kemudian memerintahkan perusahaan milik Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak ditambah denda Rp 1,25 triliun. Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
Hingga kemarin malam, General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya, dan kuasa hukum Asian Agri, Sahari Banong, tidak dapat dimintai konfirmasi. Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya ingin kasus yang sudah diputuskan bisa dieksekusi tuntas. "Gong suatu putusan terletak pada eksekusinya. Kalau tidak dilaksanakan, kan tidak memihak keadilan," ujar dia.
TRI ARTINING PUTRI | TIKA PRIMANDARI | ANGGA SUKMA | EFRI R
Terpopuler: