TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan Media Grup terhadap Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Dalam putusan banding yang dibacakan 6 Desember 2012, majelis banding menghukum Dipo membayar kerugian materil sebesar Rp 150 juta dan kerugian imateril sebesar Rp 100 juta.
”Kami nyatakan Dipo melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Roki Panjaitan, hakim anggota, melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu kemarin, 4 Desember 2013. ”Gugatan perdata penggugat dikabulkan sebagian.”
Gugatan ini bermula dari pernyataan boikot media yang diungkapkan Dipo Alam. Dipo Alam mengimbau institusi pemerintah tidak memasang iklan pada dua media di dalam Media Group. Atas pernyataan itu, Media Group yang menaungi Metro TV dan harian Media Indonesia mengugat Dipo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Februari 2011.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya pada 11 Oktober 2011 menolak gugatan tersebut. Pihak Media Grup lalu mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selanjutnya >> Pertimbangan hakim...