TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 150 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 100 juta setelah mengabulkan gugatan Media Grup. Putusan itu dibacakan pada 6 Desember 2012.
”Kami nyatakan Dipo melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Roki Panjaitan, hakim anggota, melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu, 4 Desember 2013. ”Gugatan perdata penggugat dikabulkan sebagian.”
Media Grup menggugat Dipi setelah Sekretaris Kabinet itu mengeluarkan pernyataan boikot media. Dipo Alam meminta institusi pemerintah tidak memasang iklan pada dua media di dalam Media Group. Media Group yang menaungi Metro TV dan harian Media Indonesia kemudian mengugat Dipo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Februari 2011.
Tapi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya pada 11 Oktober 2011 menolak gugatan. Pihak Media Grup lalu mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis banding dalam petimbangannya menyatakan, Dipo sebagai pejabat negara tidak hati-hati mengeluarkan kata-katanya dan bersikap reaktif serta emosional. ”Tindakan pihak terbanding (Dipo) yang melarang pejabat pemerintah menghadiri undangan media pers serta ajakan memboikot media massa adalah perbuatan melawan hukum,” demikian pertimbangan hakim yang diketuai Marihot Lumban Batu. Menurut hakim, jika merasa keberatan dengan pemberitaan maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.
Majelis juga menegaskan, pemerintah tidak boleh mendikte pers karena bukan zamannya lagi mengekang kebebasan media pers dalam menyampaikan fakta-fakta. ”Pemboikotan terhadap media pers dapat merugikan masyarakat untuk mendapatkan akses informasi,” demikian putusan tersebut. ”
SUKMA LOPPIES
Terpopuler:
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
9 Gaya Panggung Agnes Monica yang Bikin Heboh
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sandra Dewi Kepergok Mojok dengan Edgard di Kafe
Ini Bu Pur yang Dikenal Mindo Rosa
Alasan Ahok Minta Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Adu Kuat Agnes Monica Vs Siti Nurhaliza di Tokyo
Bu Pur di Mata Kapolri Sutarman