TEMPO.CO, Surakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga saat ini, Jumat, 6 Desember 2013, belum menjadwalkan pemeriksaan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Retnaningsih. Bupati yang hampir habis masa jabatannya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 18 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Riyanta, mengatakan bahwa selama dua pekan ini Kejaksaan telah memeriksa 45 saksi terkait kasus itu. (Baca: Jaksa Telah Geledah Kantor Bupati Rina) "Pekan depan kami akan melakukan evaluasi, verifikasi, dan validasi atas hasil pemeriksaan itu," kata Sugeng di Surakarta, Jumat, 6 Desember 2013.
Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini Kejaksaan belum menentukan jadwal untuk pemeriksaan tersangka. "Tersangka akan diperiksa paling akhir setelah keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan sudah lengkap dan kuat," katanya.
Kejaksaan juga mengungkapkan masih mungkin menambah jumlah saksi. Hal itu menyebabkan tim penyidik belum bisa membuat perkiraan kapan Rina akan diperiksa sebagai tersangka.
Adapun Rina akan mengakhiri masa jabatannya pada pertengahan Desember ini. Permintaan datang ke jaksa agar Rina diperiksa sebelum lengser. "Namun hal itu tidak menjadi bahan pertimbangan kami dalam menangani kasus ini," kata Sugeng sambil menambahkan selama ini Kejaksaan sudah berupaya keras untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat. "Proses penyidikan tidak akan terpengaruh pada status jabatan tersangka."
Baca: Bupati Rina Mengaku Hartanya Hanya Rp 3 Miliar
AHMAD RAFIQ
Terpopuler
Selain Agnes, 6 Bintang Dunia Ini pun Salah Kostum
9 Gaya yang Ditiru Agnes dari Diva Amerika
Ini Cuit Farhat tentang Foto Mesra Sophia-Ariel
Kerajaan Papua Dukung Jokowi Jadi Presiden