TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, berharap vonis bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera sesuai tuntutan jaksa KPK. "Kami berharap sikap tegas yang ditunjukkan Mahkamah Agung terhadap koruptor menjadi acuan untuk vonis nanti," kata Bambang usai acara peletakan batu pertama gedung baru KPK, Senin, 9 Desember 2013.
Namun, Bambang mengatakan harapan itu bukan intervensi majelis hakim. Dia hanya bisa berharap nurani hakim bisa melihat fakta persidangan sebelumnya. "Putusan nanti menjadi bagian penting dari pengadilan," ujarnya.
Luthfi bakal menjalani sidang vonis sore nanti. Sebelumnya, Jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1,5 miliar kepada Luthfi. Tuntutan itu merupakan akumulasi hukuman kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Luthfi. Jaksa menganggap pertimbangan yang memberatkan hukuman Luthfi sebagai pejabat publik.
Dalam pengurusan kuota impor daging, Luthfi diduga mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono, yang juga kader PKS, untuk memberikan tambahan kuota kepada PT Indoguna Utama. Untuk penambahan kuota ini, Luthfi dijanjikan komisi Rp 40 miliar. Dalam soal tindak pidana pencucian uang, Luhtfi dituduh bersalah lantaran tak melaporkan sebagian rekening bank atas namanya ke KPK.
M. Assegaf, pengacara Luthfi, gamang menghadapi sidang vonis kliennya yang bakal digelar sore ini, Senin, 9 Desember 2013. Ia pesimistis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal membebaskannya dari tuntutan jaksa. "Saat Pengadilan Tipikor pertama menangani kasus, sayalah yang membela. Klien dinyatakan bersalah dan tidak ada yang bebas sampai sekarang," ujar Assegaf saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin pagi, 9 Desember 2013.
Namun, yang bikin Assegaf semakin galau, empat hakim yang menyidang kliennya adalah anggota sidang perkara yang sama dengan terdakwa lainnya, yakni Muhammad Fathanah serta dua Direktur PT Indoguna, yakni Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy. Ketiga terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi itu sudah divonis bersalah oleh hakim. Dalam pembacaan vonis, Luthfi sudah dinyatakan terlibat.
"Anda bisa bayangkan saya seorang lawyer akan masuk ke gelanggang persidangan, tetapi sudah tahu bahwa klien saya divonis bersalah," ucapnya.
MUHAMAD RIZKI | TRI SUHARMAN
Berita Lain:
Kerusuhan Pecah di Little India Singapura
Ini yang Membuat Mandela Kagum pada Fidel Castro
Alasan Obama Ogah Pakai iPhone
Kronologi Kerusuhan di Little India, Singapura
Kerusuhan Pertama dalam Sejarah Singapura
Nelson Mandela dan Tiga Wanita di Sekitarnya