TEMPO.CO, Jakarta - Staf ahli Fraksi Partai Golkar DPR RI, Haris Andi Surahman, didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). "Memberi uang Rp 6,25 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR RI periode 2009-2014," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.
Uang suap itu, kata Wawan, diberikan agar Wa Ode sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Haris dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait alokasi DPID tahun 2011 Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, Wawan mengatakan pada sekitar September 2010 Haris bertemu Fahd A Rafiq, pemberi suap yang juga Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong di gedung DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Haris diminta Fahd untuk mencarikan anggota Banggar DPR RI yang mau mengusahakan DPID untuk ketiga kabupaten di Aceh tersebut. "Dan terdakwa menyanggupinya," ujar dia.
Haris lantas menghubungi Syarif Achmad, bekas tim sukses Wa Ode, untuk menghubungkannya dengan Wa Ode. Syarif pun menyanggupi permintaan itu.
Beberapa hari kemudian, Haris bertemu dengan Syarif dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan, Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Haris menyampaikan permintaan Fahd supaya politikus Partai Amanat Nasional itu mengusahakan tiga kabupaten di Aceh mendapat DPID. Wa Ode pun menyanggupi dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal.
Selanjutnya pada Oktober 2010, Haris dan Fahd bertemu Wa Ode di gedung DPR RI. Fahd pun menyampaikan ke Wa Ode supaya dapat mengusahakan tiga kabupaten di Aceh tadi sebagai penerima DPID 2011 dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode menyanggupi dan meminta fee sekitar 6 persen dari pengalokasian DPID di tiga kabupaten itu.
Haris menerima proposal DPID untuk Aceh Besar Rp 50 miliar, Pidie Jaya Rp 226,29 miliar, dan Bener Meriah Rp 50 miliar dari Fahd yang kemudian diserahkan kepada Wa Ode. Untuk memenuhi komitmen dengan Wa Ode, Haris beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Fahd dengan total Rp 6,25 miliar. Uang ini untuk diserahkan ke Wa Ode.
Wa Ode sendiri telah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Sementara Fadh A Rafiq divonis 2,5 tahun kurungan penjara.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler :
Pendukung Jokowi Nyapres Beraksi di Monas
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor
Kerusuhan Pecah di Little India Singapura
Ini Koleksi Vila Para Jenderal di Citamiang
Jokowi-Ahok Kumpul di Rumah Megawati
Ini yang Membuat Mandela Kagum pada Fidel Castro
Alasan Obama Ogah Pakai iPhone