Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Fraksi Golkar Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 6 M  

image-gnews
Mantan Anggota Badan Anggaran DPR-RI Wa ode Nurhayati tertunduk usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/10). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara kepada Wa ode karena terbukti menerima suap senilai Rp 6,25 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Anggota Badan Anggaran DPR-RI Wa ode Nurhayati tertunduk usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/10). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara kepada Wa ode karena terbukti menerima suap senilai Rp 6,25 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf ahli Fraksi Partai Golkar DPR RI, Haris Andi Surahman, didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). "Memberi uang Rp 6,25 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR RI periode 2009-2014," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.

Uang suap itu, kata Wawan, diberikan agar Wa Ode sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Haris dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait alokasi DPID tahun 2011 Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, Wawan mengatakan pada sekitar September 2010 Haris bertemu Fahd A Rafiq, pemberi suap yang juga Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong di gedung DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Haris diminta Fahd untuk mencarikan anggota Banggar DPR RI yang mau mengusahakan DPID untuk ketiga kabupaten di Aceh tersebut. "Dan terdakwa menyanggupinya," ujar dia.

Haris lantas menghubungi Syarif Achmad, bekas tim sukses Wa Ode, untuk menghubungkannya dengan Wa Ode. Syarif pun menyanggupi permintaan itu.

Beberapa hari kemudian, Haris bertemu dengan Syarif dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan, Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Haris menyampaikan permintaan Fahd supaya politikus Partai Amanat Nasional itu mengusahakan tiga kabupaten di Aceh mendapat DPID. Wa Ode pun menyanggupi dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal.

Selanjutnya pada Oktober 2010, Haris dan Fahd bertemu Wa Ode di gedung DPR RI. Fahd pun menyampaikan ke Wa Ode supaya dapat mengusahakan tiga kabupaten di Aceh tadi sebagai penerima DPID 2011 dengan alokasi masing-masing Rp 40 miliar. Wa Ode menyanggupi dan meminta fee sekitar 6 persen dari pengalokasian DPID di tiga kabupaten itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haris menerima proposal DPID untuk Aceh Besar Rp 50 miliar, Pidie Jaya Rp 226,29 miliar, dan Bener Meriah Rp 50 miliar dari Fahd yang kemudian diserahkan kepada Wa Ode. Untuk memenuhi komitmen dengan Wa Ode, Haris beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Fahd dengan total Rp 6,25 miliar. Uang ini untuk diserahkan ke Wa Ode.

Wa Ode sendiri telah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Sementara Fadh A Rafiq divonis 2,5 tahun kurungan penjara.

LINDA TRIANITA


Berita Terpopuler :

Pendukung Jokowi Nyapres Beraksi di Monas
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor
Kerusuhan Pecah di Little India Singapura
Ini Koleksi Vila Para Jenderal di Citamiang
Jokowi-Ahok Kumpul di Rumah Megawati
Ini yang Membuat Mandela Kagum pada Fidel Castro
Alasan Obama Ogah Pakai iPhone

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

7 September 2018

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.