TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai terbukti menerima suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Majelis hakim menyatakan ia menerima suap tersebut bersama-sama dengan Ahmad Fathanah untuk pengurusan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama.
Hakim anggota Joko Subagyo mengatakan, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging perusahaan tersebut lantaran Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan kuota delapan ribu ton daging sapi.
Meski Luthfi belum berhasil mempengaruhi penambahan kuota itu, menurut Joko, ia terbukti menggerakan Menteri Pertanian Suswono dengan cara mempertemukannya dengan Elizabeth di Medan. "Hal ini bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I (Komisi Pertahanan) DPR RI dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera," katanya saat membacakan analisis yuridis putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.
Karena itu, Luthfi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dakwaan pertama jaksa penuntut umum KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut Luthfi dihukum pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsi. Lalu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan untuk pencucian uang.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987
Insiden Kereta Bintaro, Pertamina Cek Truk Tangki
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro
Tabrakan Kereta Bintaro, Masinis Meninggal