TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Kadar Slamet, politikus Partai Demokrat dan anggota DPRD Kota Bandung, sebagai tersangka kasus korupsi. Kadar disangka menggangsir dana hibah APBD Kota Bandung 2012 senilai Rp 2,17 miliar.
"KS, yang sebelumnya saksi, sekarang sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Mujiono saat jumpa pers di kantornya, Senin petang, 9 Desember 2013.
Kepala Subdirektorat Tipikor Ajun Komisaris Besar Yayat Popon menambahkan, selaku anggota Dewan, Kadar "membantu" pengajuan proposal permintaan bantuan hibah Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera kepada Pemerintah Kota Bandung.
Atas bantuan Kadar, permintaan Yayasan yang konon beralamat di kawasan Jalan Sarijadi itu belakangan dikabulkan pemerintah melalui APBD Kota Bandung tahun 2012. Namun, setelah cair, ternyata duit hibah APBD tersebut tak semua diterima Yayasan Harapan.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, ternyata dari total dana hibah Rp 2,17 miliar ini separuhnya diambil oleh tersangka KS," kata Yayat. Penyidik sejauh ini masih mendalami penggunaan duit hasil menilap APBD oleh Kadar.
"Yang jelas tersangka (Kadar) menikmati uang itu dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya," kata Yayat. Penyidik menjerat Kadar dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Antikorupsi. "Sejauh ini tersangka belum kami tahan karena dia mengaku sedang sakit," kata dia.
Kasus dana hibah yang diduga ditilap Kadar ini sejatinya sudah diselidiki dan disidik di Polda Jawa Barat sejak paruh kedua 2012. Namun baru setahun kemudian, setelah memeriksa puluhan saksi, polisi menetapkan Kadar sebagai tersangka. Kadar adalah anggota Komisi D dan pimpinan Badan Kehormatan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat sejak 2004 lalu.
"KS sendiri sudah kami periksa sebagai tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya bisa kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)," kata Mujiono.
ERICK P. HARDI