TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul. Penyidikan kasus yang melibatkan mantan Bupati Bantul M Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga setempat itu masih terus berjalan.
"Siapa bilang akan di-SP3 kan? Penyidikan terus dilakukan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji, Rabu, 11 Desember 2013.
Baca Juga:
Para penyidik kasus penyelewengan dana Rp 12,5 miliar itu sudah banyak memeriksa saksi. Baik dari internal Persiba, DPRD, pemerintah, panitia pelaksana, event organizer, penyedia katering, pihak hotel dan lain-lain. Bahkan, maskapai penerbangan yang digunakan oleh para pemain sepak bola Bantul itu juga dimintai keterangan.
Saat para pemain sepak bola Persiba itu melakukan tanding tandang ke kota lain, terutama di luar Pulau Jawa, otomatis mereka menggunakan pesawat terbang sebagai alat transportasi. Dengan demikian, perlu ada penyidikan dan keterangan dari pihak maskapai yang digunakan.
Para penyidik sudah meminta keterangan dan mengambil data-data saat tanding tandang kompetisi 2010-2011. Antara lain ke Aceh, Tenggarong-Kalimantan Timur, Banjarmasin-Kalimantan Selatan, Gorontalo, Blitar, Bojonegoro dan lainnya. "Sampai saat ini tidak ada SP3," kata dia.
Beberapa waktu lalu muncul dukungan kepada Idham Samawi. Para pendukungya meminta Kejaksaan menerbitkan SP3 untuk Idham karena tidak cukup bukti korupsi. Soal tuntutan supaya Kejaksaan menerbitkan SP3 dari para pendukung Idham ditanggapi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Pindo Kartikani. "Dari penyidikan yang kami lakukan, tidak ada alasan untuk mengeluarkan SP3," kata dia.
Sebelumnya, kelompok suporter Persiba, Paserbumi, dan masyarakat pendukung Idham meminta supaya Kejaksaan menerbitkan SP3 kasus korupsi Persiba ini. Tuntutan ini dinilai hanya sebagai aspirasi saja.
Akan tetapi, ia menyatakan bahwa untuk menerbitkan SP3 harus ada syaratnya, yaitu tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, tidak ditemukannya bukti yang kuat dan tidak ditemukan adanya kerugian negara. Akan tetetapi, syarat itu tidak terpenuhi. "Idham diduga melawan hukum. Ada banyak bukti dan ada kerugian negara," kata dia.
MUH SYAIFULLAH