TEMPO.CO, Surakarta - Kepolisian Resor Kota Surakarta memanggil sejumlah jurnalis dalam kaitan dengan aduan Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo. Rudyatmo diketahui mengadukan Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta kepada kepolisian lantaran dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui pernyataan di media.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Rudi Hartono mengatakan bahwa mereka telah memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut. "Sekitar tujuh saksi yang telah diperiksa," katanya saat ditemui, Rabu, 11 Desember 2013.
Aduan pencemaran nama baik itu bermula saat Pemerintah Kota Surakarta menggelar mediasi bgi dua kubu internal keraton yang tengah berkonflik. Rudyatmo mengaku menerima mandat dari Kementerian Dalam Negeri untuk menggelar mediasi tersebut.
Belakangan, salah satu kubu di keraton yang menamakan diri sebagai Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta justru menuduh bahwa surat mandat dari kementerian itu palsu. Tuduhan tersebut disampaikan melalui pernyataan kepada sejumlah media. Merasa dilecehkan, Rudyatmo memilih mengadukan tuduhan itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan.
Rudi Hartono mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan keaslian surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. "Kami juga telah memanggil lima wartawan yang menulis berita tersebut," katanya. Sebab, salah satu barang bukti yang diajukan oleh Wali Kota berupa guntingan berita di media massa.
Hanya, hingga saat ini wartawan yang akan diperiksa sebagai saksi belum datang memenuhi panggilan. "Hal ini sangat kami sayangkan," katanya. Dia mengaku baru menerima surat balasan dari satu media yang menyatakan keberatan jika wartawannya diperiksa terkait dengan pemberitaan tersebut.
Wakil Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin, mengakui adanya surat panggilan kepada salah satu wartawannya. Hanya, pihaknya merasa keberatan dengan pemanggilan itu. "Kami telah membalasnya melalui surat," katanya.
Menurut Suwarmin, mereka tidak perlu lagi memberikan keterangan tambahan kepada polisi dalam perkara tersebut. "Sebab keterangan Solopos sama dengan isi berita tersebut," katanya. Pengiriman surat balasan itu juga merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang dijalankan.
AHMAD RAFIQ