TEMPO.CO, Nusa Dua - Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah tidak menolak secara resmi permintaan Kuwait Petroleum Corporation (KPC) yang menginginkan insentif tax holiday selama 30 tahun. Bambang mengatakan pemerintah hanya mensyaratkan pemberian insentif tax holiday kepada investor kilang harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami tidak menolak. Kami hanya memberi tahu kalau yang bisa kami berikan adalah tax holiday 10 tahun," kata dia saat ditemui di sela-sela acara Seminar Internasional "Middle Income Trap" di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Bali, Kamis, 12 Desember 2013.
Bambang menambahkan permintaan insentif perusahaan minyak asal Kuwait untuk membangun kilang minyak mentah di Indonesia itu tidak masuk akal. Dia mengatakan permintaan KPC tidak hanya insentif tax holiday, melainkan meminta tax holiday setelah 30 tahun sebesar lima persen, meminta lahan dan pembebasan pajak daerah.
KPC, kata dia, juga mensyaratkan jika produk dari kilang minyak mentah miliknya dijual ke Indonesia, diberi tambahan dengan bea masuk. Bambang mengatakan fleksibilitas dalam membuat kebijakan itu perlu, tetapi dengan perhitungan yang wajar.
Kuwait Petroleum Corporation sebelumnya berencana membangun kilang di Bontang dan Saudi Aramco di Tuban. Kedua kilang itu ditargetkan selesai pada 2018 dan 2019 dengan kapasitas total 900 ribu barel per hari.
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Kisah Penjaga Palang Kereta 1: Mual Lihat Mayat
Teknisi Beri Isyarat Kereta Akan Menabrak
Petugas KA Bintaro Korbankan Nyawa Demi Penumpang
Jokowi: DKI Terlambat Bangun Terowongan