TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri Praya akan diperiksa secepatnya menyusul terungkapnya kasus sogok yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Praya. Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Manshur, mengatakan pemeriksaan tiga hakim untuk memastikan agar proses persidangan di pengadilan itu tak terganggu.
Pemeriksaan, kata Ridwan Manshur, akan dilakukan hakim tinggi pengawas di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Menurut Ridwan, kalau mendesak, Badan Pengawas MA juga bakal turun tangan memeriksa tiga hakim tersebut.
Baca Juga:
"Orang yang dicekal belum tentu bersalah, tapi kami memiliki prosedur pengawasan yang akan bekerja untuk memastikan apakah ketiga hakim itu tak menghambat proses persidangan," kata Ridwan kepada Tempo, Senin, 16 Desember 2013. Sayangnya, Ridwan tak bisa memastikan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Menurut Ridwan, lembaganya memiliki prosedur untuk memastikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya tak terhambat. Caranya, tiga hakim itu akan diperiksa dan didalami oleh hakim pengawas, kemudian dipertimbangkan apakah MA perlu merekomendasikan penggantian tiga hakim itu dalam susunan majelis di tiap perkara yang sedang mereka tangani. "Semua bergantung hasil pemeriksaan nanti. Tentu saja saya belum tahu hasil pemeriksaan," ujar dia.
Terkait status cegah itu, Ridwan mengatakan, lembaganya sudah mengikat komitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan hakim, kami menyerahkan proses hukum di Praya yang berjalan ke KPK," kata Ridwan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah lima orang terkait kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya. Salah satunya Ketua Dewan Pengarah Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto. "Mereka dicegah sesuai dengan surat keputusan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tertanggal 15 Desember 2013," ujar Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana melalui sambungan telepon, Senin, 16 Desember 2013.
Anak buah Kepala Kejari Praya, Subri, yang Sabtu malam lalu ditangkap KPK, ikut dicegah keluar negeri pula. Apriyanto Kurniawan, Jaksa Pratama yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya, kini tak bisa juga bebas melenggang keluar Indonesia.
Tiga aparat Pengadilan Negeri Praya pun dicegah Kementerian Hukum. Mereka ialah Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi, Hakim Pratama Muda Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Hakim Pratama Muda Dewi Santini.
Bambang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro terseret kasus suap tersebut karena ia diduga merupakan bos dari Lucyta Anie Razak, perempuan yang tertangkap bersama Subri di Mataram. Perusahaan Lucyta diduga adalah anak perusahaan milik Bambang. Lucyta dituding menyuap Subri terkait pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah.
MUHAMAD RIZKI | BUNGA MANGGIASIH