Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara  

image-gnews
Mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung memvonis terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, selama 12 tahun penjara. Setyabudi dinyatakan terbukti telah melakukan tindak korupsi dalam kasus dugaan suap perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.

"Kami menjatuhkan pidana pada terdakwa karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata hakim ketua Nur Hakim, Selasa, 17 Desember 2013.

Setyabudi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. "Jika terdakwa tidak bisa membayar, dapat diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Nur Hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 16 tahun penjara dengan denda 400 juta dan subsider 1 tahun.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata Nur Hakim, yakni tidak mendukung pemberantasan korupsi, yang sedang giat-giatnya dilakukan penegak hukum. "Semestinya memberikan contoh baik. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kode etik hakim dan visi-misi peradilan Indonesia," katanya.

Adapun yang meringankan putusan hakim, dia menuturkan, Setyabudi mengakui dan menyesali perbuatannya, juga berperilaku sopan selama persidangan berlangsung. Dia melanjutkan, hukuman itu diputuskan setelah pihaknya menerima keterangan enam orang saksi dan memperoleh barang bukti berupa sejumlah kwitansi, telepon genggam, dan 330 surat lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari putusan tersebut, jaksa atau pembela dari terdakwa pun masih pikir-pikir, dan akan memutuskan banding pada  satu minggu kedepan. "Kami akan mempelajari putusan itu selama satu minggu kedepan. Jika pertimbangan sudah komprehensif, kami akan menjelaskan seluruhnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ali Fikri.

Sidang berjalan lancar meskipun beberapa kali Setyabudi mengajukan interupsi, agar ketua hakim mempercepat sidang dengan tidak menyebutkan keterangan saksi. Saat ditemui usai persidangan, baik Setyabudi atau pun kuasa hukumnya memilih diam dan tidak berkomentar apa pun mengenai hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa.

Menurut keterangan yang diperoleh dari persidangan, Setyabudi menerima duit suap secara bertahap dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Duit yang diberikan secara bertahap itu sebesar Rp 150 juta di Jalan Gatot Subroto, Rp 250 juta di Hotel Grand Serela, Rp 250 dan 300 juta di Cafe Bali, Rp 250 juta di Rumah Makan Sindang Reret, Rp 100 juta di sebuah diler motor, Rp 100 juta di apartemen milik Toto Hutagalung, Rp 25 juta di Hotel Horison, dan Rp 500 juta di kantor Pengadilan Negeri Bandung.

PERSIANA GALIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.