TEMPO.CO, Bandung - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung memvonis terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, selama 12 tahun penjara. Setyabudi dinyatakan terbukti telah melakukan tindak korupsi dalam kasus dugaan suap perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.
"Kami menjatuhkan pidana pada terdakwa karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata hakim ketua Nur Hakim, Selasa, 17 Desember 2013.
Baca Juga:
Setyabudi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. "Jika terdakwa tidak bisa membayar, dapat diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Nur Hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 16 tahun penjara dengan denda 400 juta dan subsider 1 tahun.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata Nur Hakim, yakni tidak mendukung pemberantasan korupsi, yang sedang giat-giatnya dilakukan penegak hukum. "Semestinya memberikan contoh baik. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kode etik hakim dan visi-misi peradilan Indonesia," katanya.
Adapun yang meringankan putusan hakim, dia menuturkan, Setyabudi mengakui dan menyesali perbuatannya, juga berperilaku sopan selama persidangan berlangsung. Dia melanjutkan, hukuman itu diputuskan setelah pihaknya menerima keterangan enam orang saksi dan memperoleh barang bukti berupa sejumlah kwitansi, telepon genggam, dan 330 surat lainnya.
Dari putusan tersebut, jaksa atau pembela dari terdakwa pun masih pikir-pikir, dan akan memutuskan banding pada satu minggu kedepan. "Kami akan mempelajari putusan itu selama satu minggu kedepan. Jika pertimbangan sudah komprehensif, kami akan menjelaskan seluruhnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ali Fikri.
Sidang berjalan lancar meskipun beberapa kali Setyabudi mengajukan interupsi, agar ketua hakim mempercepat sidang dengan tidak menyebutkan keterangan saksi. Saat ditemui usai persidangan, baik Setyabudi atau pun kuasa hukumnya memilih diam dan tidak berkomentar apa pun mengenai hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa.
Menurut keterangan yang diperoleh dari persidangan, Setyabudi menerima duit suap secara bertahap dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Duit yang diberikan secara bertahap itu sebesar Rp 150 juta di Jalan Gatot Subroto, Rp 250 juta di Hotel Grand Serela, Rp 250 dan 300 juta di Cafe Bali, Rp 250 juta di Rumah Makan Sindang Reret, Rp 100 juta di sebuah diler motor, Rp 100 juta di apartemen milik Toto Hutagalung, Rp 25 juta di Hotel Horison, dan Rp 500 juta di kantor Pengadilan Negeri Bandung.
PERSIANA GALIH