TEMPO.CO, Kupang - Lima pulau di Nusa Tenggara Timur telah disewakan ke warga negara asing dengan sistem hak guna usaha (HGU) selama 25-30 tahun. Kelima pulau itu yakni Pulau Kanawa, Bidadari, dan Sebayur di Manggarai Barat serta Pulau Mengudu di Sumba Timur dan Pulau Kepa di Kabupaten Alor.
"Ada lima pulau di NTT yang telah disewakan ke warga asing di Manggarai Barat, Sumba, dan Alor," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) NTT, Thobias Uly, kepada Tempo di Kupang, Rabu, 18 Desember 2013.
Penyewa Pulau Bidadari adalah Ernest Lewandoski dari Inggris. Sedangkan Pulau Kanawa oleh Stefano Plaza dan Pulau Sebayur oleh Mr Ed. Adapun Pulau Mengudu, yang merupakan pulau terluar, disewakan ke warga Australia serta Pulau Kepa oleh warga Prancis.
Izin HGU bagi investor asing itu dikeluarkan pada 2001 untuk Pulau Bidadari, Pulau Kanawa pada 2010, dan Sebayur pada 2009. Nilai investasi Pulau Bidadari sebesar US$ 382,2, Pulau Kanawa US$ 35 juta, dan Pulau Sebayur US$ 2,5 juta. Sedangkan dua pulau di Sumba dan Alor masih dilakukan pendataan. "Sesuai ketentuan penyewaan pulau ini paling lama selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang lagi," katanya.
Penyewaan pulau ini, menurut dia, merupakan kebijakan dari pemerintah daerah untuk mendatangkan investor yang ingin berinvestasi di pulau-pulau tak berpenghuni di daerah ini. "Penyewaan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah di bidang pariwisata dan kelautan," katanya.
Dia mengatakan, dari jumlah pulau di NTT sebanyak 1.192 pulau, hanya sekitar 42 pulau yang telah berpenghuni, sedangkan sisanya masih kosong. "Pemerintah masih membuka peluang bagi investor dalam dan luar negeri yang mau berinvestasi di pulau tak berpenghuni tersebut," katanya.
YOHANES SEO