TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menjalin kerja sama pengawasan barang yang dilarang atau dibatasi dengan 8 unit badan pengawas dari lima kementerian. Kerja sama ini untuk meningkatkan upaya perlindungan pemerintah terhadap konsumen dan produsen.
"Konsumen domestik harus dilindungi karena merupakan aset terbesar perekonomian nasional," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kementerian Perdagangan, Rabu, 18 Desember 2013.
Kerja sama pengawasan tersebut melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Pertanian; Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan; Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; serta Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan.
Bayu mengatakan konsumsi domestik saat ini masih menguasai 65 persen ekonomi Indonesia. "Selain pertimbangan ekonomi, juga masalah kemanusiaan di mana perlindungan konsumen harus diarahkan ke perlindungan keselamatan," ujarnya.
Selain masalah keselamatan, kerja sama pengawasan barang terlarang dan dibatasi ini mencakup perlindungan kesehatan dan lingkungan konsumen. "Saya usulkan untuk dikaji, pelarangan importasi produk apa pun yang bahannya tidak bisa didaur ulang," ujarnya. Menurut Bayu, hal ini sudah dilakukan oleh negara lain.
Hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan barang adalah Indonesia sebentar lagi menjadi bagian dari perdagangan bebas internasional. Menurut dia, hal-hal yang terkait dengan perdagangan seperti tarif tidak lagi menjadi instrumen yang tepat. "Indonesia perlu mengikuti perkembangan masyarakat global yang makin advance," ujarnya.
Dalam kerja sama ini, nantinya masing-masing unit akan bersinergi untuk mengawasi barang yang meliputi produk nonpangan, pangan segar, ikan dan produk turunannya ataupun pangan olahan, obat, obat tradisional, kosmetik, serta suplemen makanan yang beredar di wilayah Indonesia.
Di lokasi yang sama, Kepala BPOM Roy Sparingga mengatakan, kerja sama ini lebih efisien untuk mengawasi dan menindak barang-barang terlarang dan terbatas. "Kalau pengawasan lintas sektor ini sangat efektif untuk kombinasi menggalang kemitraan," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI