TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa kasus korupsi PT Bank Jawa Timur Tbk, Carolina Gunadi, dengan hukuman 9 tahun penjara. Istri bos PT Cipta Inti Parmindo itu juga dimintai uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Zunaidi membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis malam, 19 Desember 2013.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Carolina terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Zainuddin, penasihat hukum terdakwa, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. "Kami menolak keras dan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya dan penyajian atas fakta hukum di persidangan," ujar Zainudin kepada Tempo usai persidangan.
Kasus Carolina berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan suaminya dan kelompok usaha PT CIP ke Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad Surabaya. Yudi dengan modal janji proyek hibah pengadaan alat peraga pendidikan di empat kabupaten (Situbondo, Pamekasan, Lamongan dan Mojokerto) mendapat kucuran kredit Rp 52,3 miliar. Belakangan kredit itu disebut fiktif.
Terdakwa Carolina merupakan salah satu terdakwa dari 13 terdakwa dalam kasus yang sama. Dua di antaranya telah divonis 12 tahun penjara, yaitu terpidana Bagus suprayugo, mantan pimpinan Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad dan Toni Baharawan, mantan kepala penyelia kredit Bank Jatim.
NURUL CHUMAIDAH