Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budayawan Penyelamat Situs Trowulan Dijadikan Tersangka

image-gnews
Warga Trowulan berunjukrasa di kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (18/10). Mereka menolak rencana pendirian pabrik baja di kawasan bekas peninggalan Majapahit di Trowulan. TEMPO/Ishomuddin
Warga Trowulan berunjukrasa di kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (18/10). Mereka menolak rencana pendirian pabrik baja di kawasan bekas peninggalan Majapahit di Trowulan. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Pemerhati sejarah dan budaya asal Surabaya, Deddy Endarto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Deddy dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni melakukan penghinaan terhadap Direktur PT Manunggal Sentral Baja (MSB) Sundoro Sasongko.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, menjelaskan opini yang dikemukakan Deddy melalui jejaring sosial, Facebook, membuat Sundoro, investor yang akan membangun pabrik baja di Mojokerto, merasa terhina. “Tersangka menulis kalimat bahwa pelapor sebagai pengusaha hitam,” kata Awi, Jumat, 20 Desember 2013.

Awi menjelaskan, penetapan Deddy sebagai tersangka dilakukan seusai gelar perkara di Polda Jawa Timur. Penyidik pun telah memeriksa lima saksi, juga saksi ahli. Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga lembar print out posting-an dari akun Facebook tersangka. Perkara ini merupakan pelimpahan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Penetapan Deddy sebagai tersangka tergolong cepat. Deddy baru satu kali menjalani pemeriksaan pada 28 November 2013 sebagai terlapor. Deddy belum bisa dikonfirmasi setelah penetapannya sebagai tersangka, meski sempat memberi kabar kepada Tempo bahwa dirinya sudah ditetapkan tersangka.

“Senin depan (23 Desember 2013) saya dipanggil lagi sebagai tersangka,” ujarnya melalui pesan pendek, Kamis malam, 19 Desember 2013.

Penasihat hukum Deddy, Chrisman Hadi, menyayangkan penetapan tersangka kliennya. “Penyidik menggunakan pendekatan kekuasaan, bukan pendekatan legalistik,” ucapnya. Chrisman tetap yakin perkara ini berkaitan dengan kontroversi rencana pendirian pabrik baja milik Sundoro di Trowulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Chrisman menjelaskan, pembangunan pabrik baja itu selain melanggar tata ruang juga berada di dalam wilayah yang menjadi cagar budaya, bahkan peninggalan sejarah karena masih ada kaitannya dengan situs Kerajaan Majapahit. Karena itulah Deddy gencar menyampaikan kritiknya melalui Facebook. “Kami menduga pemberian IMB pabrik baja itu sarat dengan kolusi dan korupsi,” ucap Chrisman.

Deddy selama ini dikenal sebagai pemerhati sejarah dan budaya yang aktif beropini di blog dan Facebook, termasuk mengkritik rencana pendirian pabrik baja di Trowulan. Deddy mengelola blog museum online Wilwatikta. Deddy berkeras menolak pembangunan pabrik baja milik Sundoro karena mengancam situs Trowulan sebagai situs sejarah.

ISHOMUDDIN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebagian Artefak Terdampak Kebakaran Museum Nasional Sudah Dievakuasi, Polisi: Banyak yang Masih Utuh

19 September 2023

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Umum Museum dan Cagar Budaya Museum Nasional (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin (kanan) di halaman depan Museum Nasional pada Senin, 18 September 2023 saat memaparkan kondisi terkini usai kebakaran. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sebagian Artefak Terdampak Kebakaran Museum Nasional Sudah Dievakuasi, Polisi: Banyak yang Masih Utuh

Artefak yang berhasil teridentifikasi usai kebakaran Museum Nasional sudah dievakuasi ke tempat yang aman.


Kebakaran Museum Nasional, Polisi Akui Sulit Bedakan Antara Benda Bersejarah dan Reruntuhan

17 September 2023

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menemui media di halaman depan Museum Nasional, Minggu, 17 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kebakaran Museum Nasional, Polisi Akui Sulit Bedakan Antara Benda Bersejarah dan Reruntuhan

Polisi mengakui kesulitan melakukan identifikasi benda sejarah di Museum Nasional atau Museum Gajah


Kelompok Hindu India Ajukan Petisi Larang Muslim Masuk Masjid Kuna, Ini Sebabnya

19 Mei 2022

Masjid Shahi Eidgah di Marthura, Uttar Pradesh, Indi (muslimmirror.com)
Kelompok Hindu India Ajukan Petisi Larang Muslim Masuk Masjid Kuna, Ini Sebabnya

Kelompok Hindu India mengajukan petisi melarang Muslim memasuki masjid bersejarah di Mathura karena menduga ada peninggalan Hindu di dalamnya


Kota Emas 3.000 Tahun yang Hilang Telah Ditemukan di Mesir

9 Maret 2022

Para staf memugar tiang-tiang besar dari Balai Hipostilium Agung di Kompleks Kuil Karnak di Luxor, Mesir, pada 25 Agustus 2021. Kuil ini merupakan salah satu situs arkeologi Mesir kuno terbesar. (Xinhua/Ahmed Gomaa)
Kota Emas 3.000 Tahun yang Hilang Telah Ditemukan di Mesir

Sebuah tim yang berisikan para arkeolog pada September 2020 memulai pencarian kuil kamar mayat di tepi barat Luxor di Mesir.


7 Situs Warisan Dunia UNESCO yang Ada di Ukraina

2 Maret 2022

Katedral St Sophia di Kota Kyiv, Ukraina. Dok. st-sophia.org.ua
7 Situs Warisan Dunia UNESCO yang Ada di Ukraina

Ukraina terkenal akan budaya dan tradisinya yang kaya dan merupakan rumah bagi tujuh situs warisan dunia UNESCO.


Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Simeulue akan Dijadikan Objek Wisata

30 Oktober 2021

Bungker peninggalan perang dunia kedua oleh militer Jepang. ANTARA/Ade Irwansah
Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Simeulue akan Dijadikan Objek Wisata

Bunker peninggalan Jepang yang biasa disebut korok-korok oleh warga Simeulue diantaranya ada di Desa Labuan Bakti dan Desa Labuan Bajau.


3 Benda Bersejarah Indonesia yang Selamat dari Perdagangan Ilegal Barang Antik

31 Agustus 2021

Dari kiri: Patung Seated Shiva, Patung Seated Parvati, dan Patung Seated Ganesha. Situs Kejaksaan Manhattan, New York, Amerika Serikat
3 Benda Bersejarah Indonesia yang Selamat dari Perdagangan Ilegal Barang Antik

Nilai tiga barang antik berupa patung Seated Shiva, patung Seated Parvati, dan patung Seated Ganesha, ini sebesar Rp 1,23 triliun.


Bekas Tambang Hingga Museum Purba di Indonesia Masuk Daftar Situs Warisan Dunia

7 Agustus 2021

Kawasan Taman Nasional Lorentz  (Dok. Panji A Nuariman/ksdae.menlhk.go.id)
Bekas Tambang Hingga Museum Purba di Indonesia Masuk Daftar Situs Warisan Dunia

Indonesia turut menyumbang beberapa tempat ke dalam situs warisan dunia UNESCO.


Keunikan Arslantepe Mound di Turki yang Jadi Situs Warisan Dunia Terbaru UNESCO

6 Agustus 2021

Pemandangan Arslantepe Mound di Turki, sebuah kota tua yang baru ditetapkan sebagai situs warisan dunia UNESCO. Dok.whc.unesco.org
Keunikan Arslantepe Mound di Turki yang Jadi Situs Warisan Dunia Terbaru UNESCO

Masuknya The Arslantepe Mound menjadi tempat ke-18 yang menjadi Situs Warisan Dunia dari Turki.


Makna 6 Monumen Simbol Persahabatan ASEAN di Taman Suropati

9 Juli 2021

Taman Suropati, Menteng, Jakarta. TEMPO/Subekti
Makna 6 Monumen Simbol Persahabatan ASEAN di Taman Suropati

Enam monumen bersejarah itu mulanya akan disebar di beberapa temoat, namun akhirnya diputuskan disimpan di Taman Suropati.