TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, penggunaan dan penjualan repeater atau penguat sinyal telepon seluler harus mendapatkan izin dan sertifikasi pemerintah.
Tifatul mengancam pedagang dan pengguna repeater ilegal dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun. "Dan denda paling banyak Rp 600 juta," kata dia dalam acara penandatanganan kampanye antikorupsi di kantornya, Senin, 23 Desember 2013.
Tifatul mengatakan, sepanjang 2013, lembaganya telah melakukan penertiban perangkat telekomunikasi berskala nasional. Menurut catatan Kementerian, hingga Oktober 2013 ada ribuan telepon seluler yang terganggu akibat penggunaan repeater ilegal. Untuk menekan penggunaan perangkat tersebut, pemerintah mengenakan sanksi sesuai Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi.
Juru bicara Kementerian Komunikasi, Gatot Dewa Broto, mengatakan telah menerima keluhan dari operator telekomunikasi, yakni Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Indosat, dan Smart Telecom. Mereka mengeluhkan gangguan akibat repeater di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Gatot mengimbau kepada pemilik, pedagang, dan pengguna repeater ilegal untuk tidak menggunakan perangkat tersebut. Sebab, hal itu akan menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnet terhadap jaringan telekomunikasi.
GALVAN YUDISTIRA
Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo
Banjir Purworejo Lumpuhkan Jalur Selatan Jawa Tengah