TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Samsu Adi Nugroho, mengatakan pihaknya telah melakukan penambahan modal Bank Mutiara. Samsu mengatakan, penambahan modal sebesar Rp 1.249,48 miliar melalui transfer dana ke rekening Bank Mutiara di Bank Indonesia.
"Lembaga Penjamin Simpanan telah melaksanakan seluruh proses penambahan modal yang diperlukan, termasuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 23 Desember 2013, dalam rangka penambahan modal PT Bank Mutiara, Tbk," kata Samsu melalui siaran persnya kemarin, Senin, 23 Desember 2013.
Menurut dia, dengan adanya penambahan modal tersebut, CAR PT Bank Mutiara, Tbk memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/18/PBI/2012. Penambahan modal ini membuat rasio kecukupan modal Bank Mutiara kini sesuai dengan ketentuan Internal Capital Adequacy Assesment Process (ICAAP) dalam kaitan Basel III.
Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, Destry Damayanti, menyatakan penurunan rasio kecukupan modal Bank Mutiara adalah kasus khusus. "Soalnya kondisi perbankan secara umum masih sangat baik," ujarnya kepada Tempo beberapa waktu lalu.
Destry mengutip data Bank Indonesia, per September, kredit seret (non-performing loan/NPL) perbankan terjaga pada level 1,86 persen, didukung oleh rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 18 persen, jauh di atas ketentuan minimum, yakni 8 persen.
ALI HIDAYAT