TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperketat kepemilikan modal asing dalam investasi di sektor pertanian karena menyesuaikan dengan undang-undang. Aturan itu masuk dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sudah final dan tinggal ditandatangani Presiden.
"Dengan UU 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, tentu bidang usaha dalam UU itu akan direvisi pengaturan kepemilikan sahamnya di dalam revisi Perpres 36 ini," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 24 Desember 2013.
Menurut Mahendra, ada enam bidang usaha yang menjadi restriktif, yaitu perbenihan hortikultura, budidaya hortikultura, industri pengolahan hortikultura, usaha penelitian hortikultura dan usaha laboratorium uji mutu hortikultura, pengusahaan wisata agro hortikultura, dan usaha jasa hortikultura lainnya.
"Semula disyaratkan kepemilikan modal asing maksimal 95 persen, diubah menjadi 30 persen sesuai UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura," katanya.
Selain itu, Mahendra mengatakan untuk sektor perdagangan alternatif kepemilikan modal dalam negeri 100 persen. Syarat itu sesuai dengan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tentang larangan penyertaan penanaman modal asing bagi pedagang berjangka penyelenggaran perdagangan alternatif.
"Pialang berjangka semula tidak tercantum menjadi terbuka dengan persyaratan modal asing maksimal 95 persen sesuai dengan aturan BAPPEBTI," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA