TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Adi Toegarisman, masih menunggu pelimpahan kedua kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi dengan tersangka AQJ. "Kami masih tunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik," katanya di kantor Kejati, Selasa, 24 Desember 2013.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI sampai kini belum dilakukan. Adi memperkirakan proses penyerahan baru bisa tahun depan. Adi belum bisa mengomentari apakah tersangka akan ditahan. "Nanti kita lihat saja proses di Kejaksaan ini. Ada waktunya," ujar dia.
AQJ, 13 tahun, menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di kilometer 8 Tol Jagorawi, 8 September lalu. Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati sejak 13 Desember.
Kecelakaan dinihari itu merenggut enam nyawa dan melukai 11 korban. AQJ dijerat Pasal 281, 283,2 87, dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas.
ATMI PERTIWI